PAMEKASAN — Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menyusulkan alat bukti terkait laporan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan dengan nilai sekitar Rp85,2 miliar.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan JAKA JATIM kepada Kejati Jatim terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan APBD Pamekasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivis antikorupsi JAKA JATIM, Musfiq, datang ke Kejati Jatim didampingi kuasa hukumnya, M Syafi’i, untuk menyerahkan sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung.

Musfiq mengatakan, penyampaian alat bukti tambahan dilakukan agar aparat penegak hukum memiliki bahan yang lebih lengkap untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami datang kembali untuk menyusulkan alat bukti. Ini bagian dari komitmen kami agar laporan yang disampaikan tidak berhenti sebatas laporan, tetapi dapat ditelaah dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum,” ujar Musfiq.

Menurut Musfiq, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah merupakan persoalan serius karena menyangkut uang negara dan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, JAKA JATIM menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Kejati Jatim. Pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol masyarakat dengan menyampaikan data serta alat bukti yang dimiliki.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tugas kami adalah menyampaikan data dan alat bukti yang kami miliki. Selanjutnya, kami berharap Kejati Jatim melakukan telaah, klarifikasi, pemeriksaan, dan langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana,” katanya.

JAKA JATIM juga mendorong Kejati Jatim melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap proses penggunaan APBD yang menjadi materi laporan.

Menurut Musfiq, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aspek administratif. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, penelusuran perlu dilakukan terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

“Kami berharap penanganannya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Kalau memang ada indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan ke mana aliran anggarannya,” ujar Musfiq.

Ia mengatakan, pihaknya siap memberikan tambahan informasi apabila Kejati Jatim membutuhkan keterangan atau dokumen lain untuk mendalami laporan tersebut.

Setelah menyerahkan alat bukti tambahan, JAKA JATIM menyatakan akan memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.

Musfiq berharap laporan masyarakat tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.

“Yang kami minta sederhana, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya tindak pidana, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Dengan adanya alat bukti tambahan tersebut, JAKA JATIM berharap Kejati Jatim dapat segera melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penyimpangan APBD Pamekasan senilai sekitar Rp85,2 miliar.