Surabaya — Puluhan aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Rabu (27/11/2025).
Mereka menuntut audit total terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan di 83 desa dengan nilai mencapai Rp33,4 miliar.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menyebut dugaan penyimpangan tersebut bersumber dari temuan lapangan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.
Menurutnya, berbagai ketidaksesuaian ditemukan, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, dana yang tidak dibelanjakan, dugaan mark-up, hingga adanya desa yang menerima bantuan melebihi besaran Dana Desa dari pemerintah pusat.
“Temuan kami menunjukkan adanya kejanggalan penggunaan dana BKD. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi bisa berpotensi merugikan negara hingga Rp33,4 miliar,” ujar Musfiq dalam aksi tersebut.
Bantuan Keuangan Desa APBD Jawa Timur tahun anggaran 2024 diketahui mencapai Rp421 miliar dan dialokasikan ke 1.739 paket kegiatan di 1.424 desa pada 31 kabupaten/kota. Namun Jaka Jatim menilai pengawasan dan pertanggungjawaban dana tersebut lemah sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Musfiq juga menilai DPMD Jatim perlu dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan program ini. Ia menyebut adanya kemungkinan campur tangan pejabat dinas dalam proses pencairan bantuan, meski hal tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Atas dugaan tersebut, Jaka Jatim menilai sejumlah ketentuan telah dilanggar, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 mengenai tata cara penganggaran dan pelaporan belanja bantuan keuangan. Mereka juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aksi itu, Jaka Jatim menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Kepala Dinas DPMD Jawa Timur dicopot dari jabatan jika terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Kedua, perbaikan tata kelola BKD agar tidak menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Ketiga, pemeriksaan hukum terhadap dugaan keterlibatan pejabat dinas dalam pencairan BKD. Keempat, pengawalan kasus dugaan penyimpangan dana Rp33,4 miliar hingga tuntas.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum. Ini uang rakyat, dan kami tidak ingin ada pembiaran,” kata Musfiq.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan Jaka Jatim.





