Jakarta— Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkap motif “dendam pribadi” dari empat terdakwa anggota TNI. Namun, klaim tersebut langsung menuai penolakan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai perkara ini janggal dan tidak diungkap secara menyeluruh.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, oditur militer menyebut aksi penyiraman dipicu rasa tersinggung para terdakwa atas tindakan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Para terdakwa menilai tindakan itu sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI, yang kemudian berkembang menjadi motif balas dendam.
Empat terdakwa—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Lettu Sami Lakka, dan Serda Edi Sudarko—didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, sidang berlangsung tanpa kehadiran tim kuasa hukum korban. TAUD memilih memboikot persidangan karena menilai proses hukum tidak transparan dan berpotensi menutupi fakta.
TAUD: Bukan Sekadar Dendam, Ada Dugaan Operasi Terencana
TAUD menolak narasi “dendam pribadi” yang disampaikan oditur. Berdasarkan investigasi mereka, aksi penyiraman disebut sebagai operasi terkoordinasi yang melibatkan lebih banyak pelaku.
Tim ini mengklaim sedikitnya 16 orang terlibat di lapangan, jauh lebih banyak dari empat terdakwa yang diajukan ke pengadilan militer. Temuan ini juga sejalan dengan penyelidikan Komnas HAM yang mengidentifikasi belasan terduga pelaku yang saling terhubung.
Menurut TAUD, pembatasan jumlah terdakwa dan penggunaan motif tunggal menunjukkan adanya indikasi upaya mempersempit kasus.
Kronologi: Rencana Disusun, Serangan Dilakukan Terorganisir
Dalam dakwaan, oditur memaparkan bahwa rencana penyerangan disusun beberapa hari sebelum kejadian. Para terdakwa disebut beberapa kali bertemu, membahas rasa kesal terhadap Andrie, hingga akhirnya sepakat melakukan penyerangan menggunakan cairan kimia.
Pada 12 Maret 2026, para terdakwa membagi peran dan bergerak mencari korban. Setelah sempat gagal menemukan target, mereka akhirnya mengikuti Andrie dari kawasan YLBHI hingga di Jalan Salemba.
Saat itulah, dua pelaku mendekat dan menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban sebelum melarikan diri.
Proses Hukum Dipersoalkan, TAUD Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, TAUD juga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak transparan setelah kasus dilimpahkan ke Polisi Militer TNI.
TAUD menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian penyidikan tersebut.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 dan 7 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam sidang perdana, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi peradilan militer dan tuntutan agar perkara diadili di pengadilan sipil.





