Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp 600.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat. Program bantuan tunai ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan dilakukan bekerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Menurut Kemnaker, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap sejak Juni–Juli 2025, disusul tahap kedua pada Oktober 2025. Sejumlah laporan pada November 2025 menyebutkan adanya pencairan tambahan, namun pemerintah menegaskan pekerja perlu mengecek secara berkala melalui kanal resmi karena sebagian penyaluran kemungkinan akan dilanjutkan pada 2026.
Cara Cek Penerima BSU
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui beberapa saluran resmi:
* Website Kemnaker: [https://bsu.kemnaker.go.id](https://bsu.kemnaker.go.id)
* Website BPJS Ketenagakerjaan: [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) (kadang dalam pemeliharaan)
* Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Tersedia di Google Play Store dan App Store
* Kantor Pos/Aplikasi Pospay: Bagi penerima tanpa rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos dengan membawa KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan QR Code dari aplikasi Pospay.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga April 2025.
3. Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bukan PNS atau anggota TNI/Polri.
5. Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti PKH atau BPUM secara bersamaan.
Kemnaker mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi dan tidak mudah percaya pada tautan atau pesan yang mengatasnamakan BSU. Pemerintah menegaskan seluruh proses penyaluran dilakukan tanpa potongan dan tanpa biaya.





