Surabaya – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 549,5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).kembali memanas. Di tengah proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tiba-tiba ikut terseret dalam pusaran kasus ini.

Tudingan tersebut muncul dari Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (8/10/2025). Dalam orasinya, Musfiq mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Khofifah, serta jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim periode 2019–2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Fakta di persidangan sangat terang benderang. Kredit fiktif yang diajukan oleh PT Indi Daya Group milik Bun Sentoso dicairkan tanpa melengkapi persyaratan resmi, bahkan terkesan tergesa-gesa dan ditekan untuk segera cair,” tegas Musfiq.

Menurutnya, keterangan saksi Febry Yulianti, salah satu karyawati Bank Jatim, menjadi titik penting dalam dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah. Febry disebut-sebut mengungkapkan bahwa Gubernur Khofifah masuk dalam “sirkel” Bun Sentoso.

“Saksi bahkan menyebut Gubernur Jatim sangat takut terhadap Bun Sentoso dan bisa mengancam perbankan jika pinjaman tidak diberikan. Jika ini benar, berarti ada konspirasi terselubung! Apalagi dana kredit ini diduga ikut mengalir untuk kebutuhan Pilkada Jatim 2024,” lanjut Musfiq.

Kasus ini bermula dari pencairan kredit jumbo yang hanya bermodalkan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang diklaim sebagai jaminan proyek strategis BUMN. Audit BPK RI menyebut kerugian negara mencapai Rp 299,39 miliar.

Musfiq juga menyoroti kejanggalan dalam proses pencairan di tingkat cabang.

“Uang hampir setengah triliun rupiah dicairkan tanpa agunan jelas. Seharusnya pencairan sebesar itu adalah kewenangan kantor pusat. Mustahil direksi dan komisaris tidak tahu!” ujarnya.

Lima Tuntutan Jaka Jatim

Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim menyampaikan lima tuntutan utama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta dan Hakim Tipikor:

1. Panggil dan periksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi, karena disebut sebagai “dalang” pencairan dana kredit fiktif.

2. Tetapkan tersangka terhadap eks Dirut Bank Jatim Busrul Iman dan  Komisaris Independen Dr. Mas’ud yang diduga menjadi fasilitator di internal bank.

3. Terapkan status tersangka kepada Gubernur Jawa Timur jika terbukti terlibat dalam lingkaran korupsi.

4. Tindaklanjuti fakta persidangan yang menyebut nama Gubernur dalam sirkel Bun Sentoso.

5. Kembangkan penyelidikan secara menyeluruh, karena diduga masih banyak pihak lain yang terlibat dalam pencairan dana Rp 549,5 miliar tersebut.

Musfiq menegaskan, Jaka Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh aktor utama diadili.

“Kami tidak ingin kasus korupsi Bank Jatim berhenti di empat terdakwa saja. Kejaksaan dan pengadilan wajib membongkar tuntas,” pungkasnya.