PANGKALPINANG — Dugaan aliran pasir timah hasil pertambangan ilegal ke perusahaan peleburan kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menyeret Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra di Bangka Belitung.
Nama Herwendro Adytio Dewanto, Komisaris PT Mitra Stania Prima (MSP), ikut menjadi perhatian setelah nama perusahaan tersebut muncul dalam dokumen perkara terkait transaksi bijih timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap jaksa, sebagian hasil tambang dari kawasan Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, disebut mengalir ke jalur perdagangan yang kemudian bermuara antara lain ke PT MSP dan PT Timah melalui mitranya.
Namun, penting dicatat, PT MSP dan Herwendro Adytio Dewanto bukan terdakwa dalam perkara Herman Fu. Penyebutan nama perusahaan dan pejabat tersebut berkaitan dengan transaksi serta rantai pasok yang diuraikan dalam proses persidangan.
Nama Herman Fu dalam Perkara Tambang Ilegal
Herman Fu menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan pertambangan timah tanpa izin di Bangka Tengah.
Dalam perkara tersebut, jaksa menguraikan aktivitas penambangan yang berlangsung di kawasan hutan. Hasil penambangan kemudian disebut diperjualbelikan melalui sejumlah jalur.
Persidangan mengungkap adanya dugaan hasil tambang dari kawasan Sarang Ikan yang kemudian masuk ke rantai perdagangan timah.
Yulhaidir dalam persidangan juga memberikan keterangan mengenai struktur permodalan dan pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas tambang tersebut.
Menurut keterangan Yulhaidir, aktivitas tambang di kawasan Sarang Ikan didanai oleh tiga orang yang disebut sebagai pemodal, yakni Mahendra atau Hendra, Yoppy Boen alias Akhuan, dan Herman Fu. Masing-masing disebut menyiapkan dana sekitar Rp1 miliar.
Dalam perkara tersebut, Herman Fu juga disebut berkaitan dengan penyediaan alat berat.
Namun, pihak kuasa hukum Herman Fu membantah sejumlah konstruksi jaksa dan menyatakan kliennya bukan pemodal atau pemilik tambang, melainkan penyedia jasa rental alat berat.
Bijih Timah Disebut Mengalir ke PT MSP
Titik lain yang menjadi perhatian adalah aliran hasil tambang setelah pasir timah keluar dari lokasi penambangan.
Dalam dokumen perkara, nilai bijih timah yang disebut telah dijual mencapai sekitar Rp19,61 miliar.
Dari jumlah tersebut, pembayaran melalui PT Timah lewat CV Bangka Kita Pratama (BKP) tercatat sekitar Rp3,89 miliar.
Sementara pembayaran yang dikaitkan dengan PT MSP mencapai sekitar Rp15,71 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan mengenai rantai transaksi bijih timah dalam perkara tersebut.
Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai nilai transaksi, tetapi juga mengenai asal-usul bijih timah yang diperjualbelikan.
Jaksa mendalilkan bahwa material tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Sementara pihak-pihak yang berada di sepanjang rantai perdagangan memiliki posisi dan peran hukum yang berbeda dan harus dibuktikan secara terpisah.
Herwendro Adytio Dewanto Jadi Sorotan
Dalam konteks PT MSP, nama Herwendro Adytio Dewanto turut menjadi sorotan karena posisinya sebagai komisaris perusahaan.
Pemberitaan mengenai perkara tersebut menyebut Herwendro belum memberikan tanggapan terkait dugaan pembelian pasir timah ilegal yang diuraikan dalam persidangan.
Namun, status komisaris perusahaan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Untuk menyimpulkan adanya pertanggungjawaban pidana, diperlukan pembuktian mengenai pengetahuan, tindakan, kewenangan, maupun hubungan seseorang dengan perbuatan yang didakwakan.
Karena itu, posisi Herwendro berbeda dengan Herman Fu dan terdakwa lainnya yang memang diperiksa dalam perkara pidana tersebut.
Selain PT MSP, nama PT Timah Tbk juga muncul dalam uraian perkara.
Jaksa menyebut sebagian pasir timah masuk melalui mitra PT Timah, yakni CV Bangka Kita Pratama (BKP).
Dalam perkara tersebut, transaksi melalui jalur PT Timah disebut mencapai sekitar Rp3,89 miliar.
PT Timah sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Perusahaan juga menyatakan terus memperkuat sistem pengawasan serta manajemen risiko.
Dengan demikian, munculnya nama PT Timah maupun PT MSP dalam dokumen perkara tidak berarti kedua perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah.
Kerugian Negara Disebut Rp87,4 Miliar
Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan dokumen perkara yang diberitakan, total kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp87,44 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas nilai bijih timah yang dijual secara ilegal sekitar Rp19,61 miliar serta komponen kerusakan lingkungan yang mencapai sekitar Rp67,83 miliar.
Perhitungan kerugian tersebut menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam persidangan.
Pihak pembela Herman Fu mempertanyakan sejumlah aspek mengenai hubungan antara peran terdakwa, hasil tambang, dan perhitungan kerugian negara.
Herman Fu Divonis dan Ajukan Banding
Perkara Herman Fu kini telah memasuki tahap lanjutan setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan.
Herman Fu kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan majelis hakim, termasuk mengenai peran Herman Fu dan besaran hukuman serta uang pengganti.
Dalam proses banding, isu mengenai rantai transaksi bijih timah kembali menjadi perhatian.
Kuasa hukum Herman juga menyoroti pertanyaan mengenai pihak-pihak yang disebut sebagai pembeli atau pemodal dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, keberadaan nama PT MSP dan PT Timah dalam dokumen transaksi tidak otomatis menjadikan keduanya sebagai terdakwa.
Rantai Pasok Timah Jadi Titik Penting
Perkara ini pada akhirnya membuka persoalan yang lebih luas mengenai rantai pasok timah dari hulu hingga hilir.
Jika hasil tambang yang diduga ilegal dapat masuk ke jalur perdagangan dan kemudian diterima perusahaan, maka mekanisme pemeriksaan asal-usul material menjadi bagian penting untuk ditelusuri.
Pertanyaan yang muncul antara lain: dari mana bijih timah berasal, siapa yang menambang, siapa pemodalnya, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang membeli, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana perusahaan penerima melakukan verifikasi terhadap asal material.
Dalam konteks tersebut, nama Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan Sahputra, Yoppy Boen, Herwendro Adytio Dewanto, PT MSP, dan PT Timah muncul dalam bagian-bagian berbeda dari rangkaian perkara.
Namun, status hukum masing-masing pihak tidak sama.
Herman Fu dan pihak lain yang menjadi terdakwa harus mempertanggungjawabkan dakwaan yang ditujukan kepada mereka melalui proses peradilan. Sementara nama Herwendro dan PT MSP muncul dalam konteks perusahaan dan transaksi yang disebut dalam dokumen perkara.
Karena itu, pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap sistem pengawasan komoditas timah—bukan hanya di lokasi tambang, tetapi juga ketika material tersebut bergerak memasuki rantai perdagangan dan industri.





