Analisa.co – Majelis Hakim PN Pamekasan resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh terduga pelaku kejahatan seksual berinisial M, atas kasus tindak pidana terhadap korban pemerkosaan penyandang disabilitas Pakong, Kabupaten Pamekasan. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menegaskan seluruh rangkaian tindakan kepolisian telah memenuhi legalitas hukum yang sah.
Hakim Tegaskan Prosedur Penangkapan dan Penahanan Polres Pamekasan Sesuai Hukum
Putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut menyatakan upaya paksa penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka M oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mematuhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah hukum praperadilan yang digulirkan tim penasihat hukum M sejak pertengahan September lalu resmi ditolak secara keseluruhan.
Sebelumnya, Polres Pamekasan sebelumnya mengamankan M dan T atas dugaan kejahatan seksual terhadap korban disabilitas di wilayah Kecamatan Pakong. Penangkapan ini sempat dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum lantaran dinilai merugikan hak-hak subjektif tersangka dari segi ketaatan prosedur. Namun, hakim berpendapat administrasi penyidikan kepolisian sepenuhnya valid.
Pihak Kuasa Hukum Kecewa Keterangan Saksi Dipelesetkan, Siapkan Pengaduan ke DPR RI
Menanggapi hasil persidangan, Kuasa Hukum tersangka, Ach Suhairi, menyatakan tetap menghormati putusan lembaga peradilan. Meski demikian, ia menegaskan kekecewaannya terhadap pertimbangan hukum hakim yang dinilai mengabaikan kesesuaian alat bukti dan fakta persidangan.
“Kami menghormati putusan hakim, tetapi kami tetap memiliki catatan kritis. Ada bukti-bukti yang sebenarnya saling berkesesuaian. Bahkan, kami menilai ada keterangan saksi yang dipelesetkan dalam pertimbangan,” ujar Suhairi usai persidangan. Senin 5/10/26.
Suhairi memastikan timnya tidak akan tinggal diam atas penolakan ini. Sebagai langkah lanjutan di luar koridor praperadilan, pihaknya berencana membawa pengaduan resmi mengenai kejanggalan prosedur ini ke Komisi III DPR RI guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya





