Pamekasan– Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 62 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) hasil penindakan tilang dan temuan yang saat ini berada di Mapolres Pamekasan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau pernah terjaring razia namun belum mengambil kendaraannya diminta segera melakukan pengecekan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M menyampaikan, informasi tersebut merupakan bentuk transparansi dan pelayanan rima kepolisian kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor atau kendaraannya terjaring razia namun belum diambil, agar segera melakukan pengecekan,” ujar Ipda Yoni, Rabu (12/2/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang diamankan merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas serta kendaraan temuan yang belum diketahui atau belum diambil pemiliknya. Untuk memastikan kendaraan kembali ke tangan pemilik yang sah, warga dipersilakan datang langsung ke Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan.

Dalam proses pengambilan kendaraan, masyarakat diwajibkan membawa dokumen pendukung yang lengkap, yakni STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), serta KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada surat kendaraan. Jika pengambilan diwakilkan, harus disertai surat kuasa.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian, pemilik wajib membawa surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti pendukung.

Ipda Yoni menegaskan, proses pengecekan dan pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, bagi kendaraan yang terkait pelanggaran lalu lintas, pemilik tetap diwajibkan menyelesaikan denda tilang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada biaya untuk pengecekan maupun pengambilan barang bukti. Kecuali jika ada kewajiban denda tilang, itu tetap harus diselesaikan sesuai aturan,” tegasnya.

Selain datang langsung ke kantor Satlantas, masyarakat juga dapat memverifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok. Warga yang mendapati datanya tercantum diimbau segera mengurus pengambilan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.

Adapun layanan pengambilan kendaraan dibuka mulai Rabu (12/2/2026) pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor Satlantas Polres Pamekasan.