JAKARTA – Penanganan kasus dugaan suap dan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mendapat sorotan. Forum Mahasiswa Jawa Timur (Formajatim) Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (21/10), untuk mendesak evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
Dalam aksinya, massa mempertanyakan belum adanya penetapan status hukum terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis (NK), yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.
Koordinator aksi, Amir, menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum transparan. Dia menyoroti keterangan dua saksi, Oni Setiawan dan Ertika Dinawati, yang menurut Formajatim telah menyebut nama NK dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Amir mengklaim, berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, NK diduga memiliki peran dalam mengarahkan sekaligus menerima manfaat utama dari praktik yang tengah diusut. Namun, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kasus dugaan suap dan pungli itu berkaitan dengan permintaan uang kepada sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memperlancar penerbitan maupun perpanjangan perizinan. Formajatim menilai perkara tersebut perlu ditangani secara terbuka agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Amir mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung memanggil jajaran pimpinan Kejati Jatim untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan belum adanya penetapan tersangka terhadap NK.
“Pak Nurkholis dulu Kadis ESDM, kasusnya saat beliau menjabat, sekarang pindah jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, masa para tersangka sudah nyebut Nurkholis berkali-kali, tapi tak kunjung tersangka, aneh ini. Jamintel wajib panggil petinggi Kejati Jatim kalau begini, berani ga mereka tetapkan tersangka itu pak Kholis,” kata Amir dalam orasinya.
Menurut Formajatim, penanganan perkara yang transparan diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap keterangan saksi berdasarkan alat bukti dan prosedur yang berlaku.
Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, massa juga menyoroti kematian tersangka Oni Setiawan saat berada dalam tahanan Kejati Jatim. Amir menyebut Oni merupakan salah satu saksi yang keterangannya dinilai penting untuk mengungkap dugaan praktik suap dan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
“Kematian ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat saat ditahan Oni tengah bersikap kooperatif dan bersedia mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Formajatim turut mempertanyakan belum dipublikasikannya hasil autopsi Oni secara terbuka kepada masyarakat. Mereka menilai kejelasan mengenai penyebab kematian tersebut penting agar tidak memunculkan spekulasi dan keraguan publik.
Dalam aksi itu, Formajatim Jabodetabek menyampaikan lima tuntutan. Pertama, mendesak Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) pada Jamintel Kejagung memeriksa Kepala Kejati Jatim, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, serta Kasi Dik Kejati Jatim terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi proses hukum.
Kedua, mereka meminta Jaksa Agung menonaktifkan dan mencopot pejabat terkait apabila terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara. Ketiga, Formajatim mendesak Kejagung mengambil alih penanganan kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
Keempat, mereka meminta Jamintel menindaklanjuti keterangan para saksi, termasuk Oni Setiawan dan Ertika Dinawati, secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Kelima, Formajatim mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan NK serta menentukan status hukumnya berdasarkan kecukupan alat bukti.





