JAKARTA – Pemerintah Singapura melayangkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas negara. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta menghentikan pembakaran, mengerahkan petugas pemadam kebakaran, serta menyiapkan langkah pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.

Perkembangan terbaru pada Senin (19/10/2026) menunjukkan Singapura berencana memperluas pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tiga perusahaan tambahan di Kalimantan. Dengan perkembangan itu, total perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran langkah pencegahan Singapura bertambah menjadi sepuluh perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti negaranya berasal dari kebakaran di lahan yang dikelola tujuh perusahaan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah Singapura menelusuri sumber kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di negara tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

Daftar 7 Perusahaan Indonesia yang Ditegur Singapura

Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tindakan pencegahan tersebut berada di Pulau Sumatera. Pemerintah Singapura mengidentifikasi perusahaan-perusahaan itu berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan terhadap kebakaran lahan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.

Berikut daftar tujuh perusahaan tersebut:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

Sebagian besar perusahaan tersebut bergerak dalam bidang kehutanan dan menjadi pemasok kayu untuk industri pulp dan kayu di Sumatera.

Pemerintah Singapura menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mendorong perusahaan mengambil tindakan konkret dalam menangani kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Pemberitahuan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan bersangkutan telah melakukan pelanggaran.

Perusahaan Diminta Padamkan Api dan Hentikan Pembakaran

Melalui Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA), pemerintah Singapura meminta perusahaan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas.

Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran lahan serta tidak memulai pembakaran baru. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana penanganan kebakaran yang memuat langkah pemadaman dan pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

Singapura menyatakan akan memantau tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut. Apabila ditemukan dasar hukum dan persyaratan pelanggaran terpenuhi, perusahaan dapat menghadapi langkah hukum lebih lanjut, termasuk denda atau penuntutan.

Tiga Perusahaan Tambahan di Kalimantan

Selain tujuh perusahaan di Sumatera, otoritas Singapura juga mengidentifikasi indikasi bahwa asap dari kebakaran di wilayah Kalimantan berpotensi bergerak menuju negaranya.

Karena itu, NEA berencana mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tiga perusahaan tambahan, yakni:

  1. PT Buana Megatama Jaya
  2. PT Mananjung Hayak
  3. PT Baratama Putra Perkasa

Ketiga perusahaan tersebut diminta mengambil langkah pemadaman dan pencegahan kebakaran di lahan yang dimiliki atau berada dalam penguasaan mereka, menghentikan pembakaran, serta menyampaikan rencana penanganan kebakaran.

Dengan penambahan tersebut, Singapura meningkatkan upayanya untuk menekan dampak karhutla yang menyebabkan kabut asap lintas negara.

Kabut Asap Mengancam Kualitas Udara

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir berdampak terhadap kualitas udara di sejumlah wilayah Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Malaysia.

Kabut asap lintas negara menjadi persoalan berulang yang tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.

Pemerintah Singapura menegaskan akan terus memantau perkembangan kebakaran dan menelusuri sumber asap yang berdampak terhadap negaranya. Langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil pemantauan, tanggapan perusahaan, serta bukti yang tersedia.

Sementara itu, penanganan karhutla di Indonesia membutuhkan upaya pemadaman dan pencegahan berkelanjutan, termasuk pengawasan terhadap lahan yang berisiko terbakar agar kabut asap tidak terus berulang setiap tahun.