JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid agar memenuhi jadwal ulang pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK menilai kehadiran Nusron penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar ketidakhadiran dalam pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum dapat ditunda.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Budi mengatakan, Nusron sebagai pejabat publik semestinya dapat menjadi teladan dalam menghormati proses hukum.

Menurut dia, salah satu bentuk keteladanan tersebut adalah mendukung proses penegakan hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK pun meminta Nusron memprioritaskan jadwal pemeriksaan ulang yang nantinya ditetapkan penyidik.

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026).

Namun, pemeriksaan tersebut tidak terlaksana karena Nusron disebut memiliki agenda internal di kementeriannya.

KPK kemudian akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.

“KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK memanggil Nusron untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang melibatkan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga empat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron. Meski demikian, status Nusron dalam perkara ini adalah sebagai saksi dan bukan tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan KPK.

Penyidikan kemudian berkembang dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, hingga sejumlah lokasi lainnya.