SURABAYA — Aksi unjuk rasa yang digelar Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) menuju Kantor DPD Partai Gerindra Jawa Timur berakhir tertahan barikade ketat aparat kepolisian di kawasan Jalan Gayungan-Ketintang, Surabaya, Kamis (22/10/2026).
Massa yang datang untuk menyuarakan penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju lokasi sasaran.
Dalam aksi tersebut, massa mengusung dua tuntutan utama: mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan delapan tersangka yang belum ditahan dalam klaster Anwar Sadad dan meminta DPP Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan mencopot Anwar Sadad dari jabatannya.
Koordinator Lapangan JAKA JATIM, Musfiq, menilai penanganan perkara oleh KPK berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada publik.
Ia mempertanyakan alasan penyidik yang baru menahan empat dari total 12 tersangka dalam klaster Anwar Sadad.
“Dari 12 tersangka dalam klaster Anwar Sadad, baru empat orang yang ditahan dan diadili. Kami meminta KPK menjelaskan secara terbuka perkembangan penanganan delapan tersangka lainnya,” ujar Musfiq.
Senada dengan Musfiq, orator aksi Sibro Mulisi menyoroti pola penahanan yang dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, perbedaan perlakuan terhadap para tersangka perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memicu spekulasi atau kecurigaan publik terkait adanya intervensi hukum.
“Empat tersangka dalam klaster ini yang telah ditahan dan mulai menjalani persidangan sejak 15 Oktober 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya adalah M. Mahrus, M. Fathullah, Wahid Ruslan, dan Muhammad Yahya,” ujar Sibro.
Sementara itu, delapan tersangka yang disorot JAKA JATIM karena belum ditahan meliputi Anwar Sadad, Bagus Wahyudiona, Mahhud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Selain mengkritik kinerja KPK, JAKA JATIM mengarahkan desakannya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Mereka meminta partai besutan Prabowo Subianto tersebut memberhentikan Anwar Sadad dari posisinya sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur sekaligus sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas dari internal partai sangat penting untuk menjaga integritas organisasi serta kepercayaan masyarakat.
“Sikap tegas partai terhadap persoalan ini menjadi tolok ukur nyata komitmen terhadap pemberantasan korupsi, termasuk dalam mengawal agenda Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Pembiaran terhadap kader yang tersangkut kasus hukum berpotensi merusak kepercayaan publik, khususnya di Jawa Timur,” tegasnya.
3 Tuntutan Utama JAKA JATIM untuk KPK:
- Segera Menahan 8 Tersangka: Mendesak lembaga antirasuah segera menindaklanjuti proses hukum dan menahan delapan tersangka yang tersisa, termasuk Anwar Sadad.
- Transparansi Penanganan: Meminta KPK membeberkan dasar dan pertimbangan penahanan para tersangka secara terbuka tanpa membeda-bedakan posisi atau jabatan.
- Percepatan Penuntasan Perkara: Mendorong penyelesaian klaster Anwar Sadad agar pengusutan skandal dana hibah dapat berlanjut ke klaster lainnya, termasuk klaster Iskandar.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Oktober 2022.
Dalam perkembangannya, pada 5 Juli 2024, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut berkurang menjadi 20 orang setelah mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, meninggal dunia pada 16 Desember 2025, yang diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk almarhum. Adapun empat tersangka lain dalam klaster Kusnadi telah dijatuhi vonis rata-rata 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya.





