PAMEKASAN – Tim gabungan dari Polres Pamekasan, Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel enam lokasi usaha hiburan dan penginapan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu malam (17/10/2026).

Penyegelan dilakukan dalam operasi penertiban yang menyasar tempat hiburan malam (THM), kafe, serta fasilitas penginapan yang dinyatakan melanggar ketentuan peraturan daerah (Perda).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Enam lokasi yang disegel yakni Cafe Bintang, Kosan Moga Jaya, Cafe King Wan’s, Hotel & Resto Putri, Cafe Kampung Kita, serta Cafe Sambung Roso atau Mahera.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Pamekasan memasang garis penyegelan dan banner penutupan resmi pada lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penertiban.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan operasi gabungan itu merupakan bentuk komitmen aparat bersama pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kondusivitas wilayah.

“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam operasi tersebut, enam lokasi yang menjadi sasaran penertiban tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Pamekasan.

Berikut daftar lokasi yang disegel:

1. Cafe Bintang, berlokasi di Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

2. Kosan Moga Jaya, berlokasi di Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung.

3. Cafe King Wan’s, berlokasi di Kelurahan Kolpajung.

4. Hotel & Resto Putri, berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon.

5. Cafe Kampung Kita, berlokasi di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

6. Cafe Sambung Roso atau Mahera, berlokasi di Jalan Raya Pamekasan–Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

Penyegelan dan pemasangan banner penutupan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebagai bagian dari tindakan penertiban terhadap lokasi-lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, H. Munafik, menegaskan bahwa penutupan operasional enam lokasi tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Ketentuan itu menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski demikian, rincian bentuk pelanggaran pada masing-masing lokasi tidak dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan. Karena itu, informasi mengenai jenis pelanggaran setiap tempat usaha perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Satpol PP.

Operasi penertiban diawali dengan apel kesiapan personel gabungan pada pukul 20.00 WIB di Lapangan Markas Komando (Mako) Polres Pamekasan.

Apel dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Pamekasan, KOMPOL Sahrawi, S.H. Sejumlah pejabat kepolisian turut hadir, di antaranya Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., Kasat Narkoba AKP Suyanto, S.H., dan Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, S.H.

Kegiatan tersebut juga melibatkan personel Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

Setelah apel, personel gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban. Rangkaian operasi berlangsung hingga sekitar pukul 22.20 WIB.

IPDA Yoni Evan Pratama menyatakan seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Polres Pamekasan mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan penginapan agar mematuhi peraturan daerah serta ketentuan perizinan yang berlaku.