BANGKA TENGAH — Perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, memasuki babak penting. Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dijadwalkan membacakan putusan banding terhadap perkara tersebut pada 5 Oktober 2026.

Namun, menjelang putusan banding, perhatian tidak hanya tertuju pada nasib Herman alias Herman Fu dan Iguswan Saputra. Rantai perdagangan bijih timah yang menjadi bagian dari uraian perkara juga kembali menjadi sorotan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam dokumen perkara, bijih timah yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut tercatat mengalir ke sejumlah pihak. Sebagian transaksi disebut dilakukan melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP), yang merupakan mitra PT Timah Tbk, sementara transaksi lainnya dikaitkan dengan PT Mitra Stania Prima (MSP).

Total nilai bijih timah yang disebut telah dijual dan dibayar mencapai Rp19,61 miliar.

Dari nilai tersebut, sekitar Rp15,71 miliar dikaitkan dengan transaksi melalui PT MSP. Sementara sekitar Rp3,89 miliar disebut mengalir melalui PT Timah lewat CV BKP.

Yang menjadi sorotan, dalam perkara yang telah bergulir hingga tingkat banding tersebut, tidak ada pihak dari PT MSP maupun PT Timah yang ditempatkan sebagai terdakwa.

Kuasa Hukum Soroti Rantai Hilir

Kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, sejak persidangan tingkat pertama mempersoalkan konstruksi perkara yang menurutnya tidak hanya dapat dilihat dari aktivitas penambangan di lokasi.

Menurut Apri, apabila jaksa mendalilkan bijih timah yang diperjualbelikan merupakan hasil aktivitas ilegal, maka rantai setelah penambangan juga perlu dijelaskan secara utuh.

“Di dalam surat dakwaan jaksa sendiri telah diuraikan ke mana hasil timah itu dijual. Ada perusahaan smelter yang disebut sebagai pembeli, tetapi yang sekarang duduk sebagai terdakwa justru klien kami. Kami menilai ini tidak fair,” ujar Apri dalam persidangan tingkat pertama.

Dalam pembelaannya, Apri juga menyatakan bijih timah yang dijual kepada PT Timah dan PT MSP telah melalui studi kelayakan.

Ia menyebut kedua perusahaan tersebut tidak mengalami kerugian dari transaksi yang dipersoalkan dalam perkara.

“Bijih timah yang dijual kepada PT Timah dan MSP sudah melalui studi kelayakan dan perusahaan PT Timah dan MSP tidak mengalami kerugian atas pembelian bijih timah tersebut,” kata Apri.

Meski demikian, penyebutan PT Timah dan PT MSP dalam perkara ini tidak serta-merta menunjukkan kedua perusahaan melakukan tindak pidana.

Nama kedua perusahaan muncul dalam uraian transaksi dan rantai penjualan sebagaimana disebut dalam dokumen perkara. Tidak terdapat putusan dalam perkara Herman Fu yang menyatakan PT Timah maupun PT MSP bersalah.

Herman Fu Bantah Sebagai Pemilik Tambang

Herman Fu sendiri membantah dirinya merupakan pemilik tambang ataupun pemodal kegiatan pertambangan yang menjadi objek perkara.

Menurut tim penasihat hukum, Herman merupakan pemilik alat berat yang disewakan kepada pihak lain.

“Herman Fu adalah pemilik alat berat, bukan pemilik tambang yang didakwakan penuntut umum, juga bukan pemodal. Dia pemilik alat berat yang disewakan kepada atas nama Yoppy Boen,” ujar Apri.

Posisi tersebut menjadi salah satu materi pembelaan Herman dalam persidangan.

Sebab, konstruksi perkara tidak hanya menyangkut siapa yang berada di lokasi tambang, tetapi juga bagaimana modal, alat berat, aktivitas penambangan, pengangkutan hingga penjualan bijih timah berlangsung.

Nama Yoppy Boen Juga Muncul

Selain perusahaan yang disebut sebagai pembeli, nama Yoppy Boen alias Akhuan juga menjadi bagian dari rantai perkara.

Dalam uraian perkara, Yoppy disebut berkaitan dengan penyediaan modal operasional pertambangan.

Salah satu sumber pemberitaan persidangan menyebut adanya aliran dana dari rekening Yoppy Boen kepada rekening anak Yulhaidir dengan total sekitar Rp5,138 miliar melalui 74 transaksi.

Namun, Yoppy tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang memeriksa Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir dan Mardiansyah.

Kondisi tersebut membuat konstruksi perkara memiliki beberapa lapisan, mulai dari aktivitas pertambangan, pihak yang disebut sebagai pemodal, pemilik alat berat, pihak yang menjual bijih timah hingga perusahaan yang disebut sebagai pembeli.

Kerugian Negara Disebut Rp87,44 Miliar

Dalam dokumen perkara, total kerugian negara yang digunakan dalam konstruksi perkara mencapai Rp87.441.193.205.

Rinciannya meliputi:

  • Nilai bijih timah yang dijual dan dibayar: Rp19.610.905.357
  • Kerugian ekologis: Rp47.935.207.674
  • Kerugian ekonomis: Rp18.311.920.000
  • Biaya pemulihan: Rp1.583.160.174

Komponen kerugian tersebut menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa.

Pihak pembela Herman Fu mempersoalkan penggunaan kerusakan lingkungan sebagai salah satu komponen kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Pembela juga mempertanyakan hubungan antara nilai transaksi bijih timah dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Tuntutan JPU hingga Putusan Tingkat Pertama

Pada 3 Agustus 2026, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa.

Herman Fu dituntut 6 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 170 hari serta uang pengganti sekitar Rp38,549 miliar.

Yulhaidir dituntut 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp3,549 miliar.

Sementara Iguswan Saputra dituntut paling berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp800 juta dan uang pengganti sekitar Rp45,55 miliar.

Adapun Mardiansyah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Pada 20 Agustus 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang menjatuhkan putusan.

Herman Fu divonis 4 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 120 hari serta uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar dengan subsider 1 tahun 6 bulan.

Iguswan Saputra divonis 5 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 120 hari serta uang pengganti lebih dari Rp8 miliar dengan subsider 2 tahun 6 bulan.

Herman Fu kemudian menyatakan menempuh upaya hukum banding.

Memori Banding Telah Diserahkan

Pada 27 Agustus 2026, tim penasihat hukum Herman Fu menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Memori banding dan kontra memori banding kemudian diserahkan melalui kepaniteraan PN Pangkalpinang.

Apri Anggara mengatakan proses pemeriksaan banding telah memasuki tahap akhir dan pihaknya mengetahui agenda pengucapan putusan pada 5 Oktober 2026.

“Terkait berkas banding, tim advokat Herman Fu dan Iguswan Saputra, baik memori banding maupun kontra memori banding, sudah selesai kami serahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Apri.

Menurut dia, tim penasihat hukum tidak lagi menghadirkan saksi dalam proses banding dan tinggal menunggu putusan majelis hakim tingkat banding.

Bukan Hanya Soal Siapa yang Menggali

Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan Dusun Nadi dan Sarang Ikan.

Rantai perkara juga memperlihatkan adanya modal, alat berat, pekerja, pengangkutan, penjualan, perantara hingga pembeli.

Nilai transaksi bijih timah yang disebut dalam perkara mencapai Rp19,61 miliar, dengan sekitar Rp15,71 miliar dikaitkan dengan PT MSP dan sekitar Rp3,89 miliar melalui PT Timah lewat CV BKP.

Pada saat yang sama, pihak yang disebut sebagai pemodal, Yoppy Boen, juga tidak duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Sementara PT MSP dan PT Timah disebut dalam uraian transaksi, tetapi juga tidak menjadi terdakwa.

Putusan tingkat banding selanjutnya akan menentukan nasib hukum para terdakwa yang mengajukan upaya hukum. Namun, terlepas dari putusan tersebut, rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang disebut dalam dokumen perkara tetap menjadi bagian penting untuk memahami perkara dugaan korupsi pertambangan timah ini secara menyeluruh.

Duduk Perkara

2025 — Aktivitas Penambangan

Aktivitas pertambangan timah yang menjadi objek perkara berlangsung di kawasan hutan Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

8 November 2025 — Penertiban Kawasan

Satgas PKH mengamankan alat berat dari kawasan hutan Lubuk Besar. Puluhan alat berat disebut diamankan dari kawasan Nadi dan Sarang Ikan.

14 November 2025 — Herman Fu Diperiksa

Herman Fu diperiksa penyidik Kejati Babel ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Januari 2026 — Penyidikan Berkembang

Penyidik memeriksa puluhan saksi. Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan Saputra dan Mardiansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

17 Maret 2026 — Pengembalian Uang

Kejati Babel menerima pengembalian uang sekitar Rp1,9 miliar dari saksi berinisial YB.

13 April 2026 — Perkara Terdaftar

Perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp terdaftar di PN Pangkalpinang.

21 April 2026 — Persidangan Dimulai

Perkara mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang.

23 Juni 2026 — Pengembalian Rp500 Juta

Pihak Herman Fu menitipkan Rp500 juta sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

10 Juli 2026 — Pengembalian Kedua

Herman melalui kuasa hukumnya kembali menyerahkan Rp451.747.500. Total uang yang disebut telah dikembalikan mencapai Rp951.747.500.

3 Agustus 2026 — Tuntutan JPU

JPU membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa.

20 Agustus 2026 — Putusan Tingkat Pertama

Herman Fu divonis 4 tahun penjara dan Iguswan Saputra 5 tahun penjara.

27 Agustus 2026 — Herman Fu Banding

Tim penasihat hukum Herman Fu menyatakan mengajukan banding.

September 2026 — Berkas Banding Selesai

Memori dan kontra memori banding diserahkan melalui PN Pangkalpinang.

5 Oktober 2026 — Putusan Banding

Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dijadwalkan membacakan putusan banding terhadap perkara tersebut.