PAMEKASAN – Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap EDS, buronan dalam perkara dugaan investasi bodong, di tempat persembunyiannya di Bojonegoro, Jawa Timur, pada Sabtu (10/10/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah EDS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto. Tim khusus dibentuk untuk memburu EDS hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui di Bojonegoro.
“Kami membentuk Timsus dan saya pimpin langsung untuk melakukan pengejaran terhadap EDS hingga berhasil diamankan di Bojonegoro,” ujar AKP Yoyok.
Penangkapan EDS menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan investasi bodong yang sempat menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Pamekasan. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah orang mendatangi tempat usaha EDS di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, pada September 2026.
Tempat usaha yang didatangi massa tersebut merupakan warung seblak bernama Moms Iphiie. Kedatangan puluhan orang itu diduga berkaitan dengan tuntutan pengembalian uang investasi yang mereka tanamkan.
Situasi di lokasi sempat diwarnai pengambilan sejumlah barang dari bangunan dua lantai yang digunakan sebagai tempat usaha. Sebagian barang yang diambil massa dilaporkan telah dikembalikan setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian.
Sebelum perkara dugaan investasi bodong ini mencuat, EDS diketahui menjalankan sejumlah usaha, mulai dari penjualan lensa kontak atau softlens, kosmetik, hingga daster.





