BALI — Kasus dugaan investasi properti bodong yang menyeret influencer asal Rusia, Sergei Domogatsky alias Mr Terima Kasih, terus bergulir. Hingga kini, Polda Bali telah menerima 30 laporan dari 29 investor asing dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp78,7 miliar.
Penyidik mempercepat proses penanganan perkara yang dinilai kompleks dan lintas negara. Selain dugaan pelanggaran perizinan, penggunaan mata uang kripto dalam transaksi juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengungkapan kasus.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan pihaknya kini memprioritaskan percepatan penyidikan.
“Perkara ini cukup kompleks karena objek investasi berbeda-beda dan transaksi menggunakan kripto, sehingga membutuhkan penelusuran teknis yang mendalam,” ujarnya.
Laporan terkait kasus ini mulai masuk sejak 17 Oktober 2025 dan terus bertambah. Seluruh aduan berkaitan dengan investasi villa yang dipasarkan kepada warga negara asing di sejumlah wilayah, seperti Tabanan, Klungkung, dan Bangli.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian besar proyek yang ditawarkan tidak memiliki izin lengkap. Di Tabanan, lahan yang dijanjikan diklaim berada di zona pariwisata, namun tidak ditemukan dokumen perizinan atas nama perusahaan terkait dan lokasi masih berupa lahan kosong.
Di Klungkung, proyek villa dan town house dikelola perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), tetapi belum mengantongi dokumen wajib seperti persetujuan pemanfaatan ruang, izin lingkungan, dan izin bangunan.
Sementara di Bangli, proyek yang diklaim telah berjalan 25 persen diketahui tidak sesuai dengan rencana awal. Selain belum memiliki persetujuan lingkungan, dokumen yang diunggah juga diduga tidak sesuai dengan identitas perusahaan.
Ranefli menambahkan, penyidik juga tengah mengurai aliran dana dari sejumlah perusahaan milik terlapor.
“Kami berkoordinasi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Saat ini, polisi telah menghentikan sementara seluruh aktivitas usaha milik terlapor dan melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan terhadap para investor.





