Jakarta— Interpol masih memburu dua buron kasus investasi dan asuransi asal Indonesia, yakni pemilik Grup Kresna Michael Steven dan pemilik Wanaartha Life Evelina Pietruschka. Keduanya masuk dalam daftar pencarian terkait dugaan tindak pidana ekonomi yang merugikan nasabah.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Untung Widyatmoko mengatakan nama Michael Steven telah masuk red notice sejak 19 September 2025. Namun, ia menegaskan tidak semua nama dalam daftar red notice dipublikasikan melalui situs resmi Interpol karena sebagian hanya dapat diakses aparat penegak hukum dan imigrasi.
Untung juga mengungkapkan bahwa Rezanantha Pietruschka, anak Evelina Pietruschka, sempat ditangkap di California, Amerika Serikat. Namun, ia kemudian dibebaskan setelah membayar jaminan.
Menurut Untung, pelaku tindak pidana ekonomi umumnya memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara dan mengajukan keberatan atas status red notice dengan alasan perkara bersifat perdata, bukan pidana.
Untuk mempercepat penangkapan keluarga Pietruschka, Interpol Indonesia menjalin koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum Amerika Serikat, termasuk Department of Homeland Security, Immigration and Customs Enforcement (ICE), dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Evelina Pietruschka dikenal sebagai mantan Presiden Direktur Wanaartha Life sejak 1999 sebelum menjadi Presiden Komisaris pada 2011. Ia memiliki rekam jejak panjang di industri asuransi dan pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) periode 2005–2011 serta Sekretaris Jenderal ASEAN Insurance Council.
Selain itu, Evelina pernah menjadi finalis Entrepreneur of the Year 2009 versi Ernst & Young dan menerima penghargaan Personality of The Year Award 2013 dari Asia Insurance Review Magazine.
Sementara itu, Michael Steven disebut sebagai pemilik manfaat akhir PT Kresna Asset Management yang diduga melakukan intervensi pengelolaan dana demi kepentingan Grup Kresna hingga merugikan konsumen.
Michael juga berada di balik PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang mengalami gagal bayar sekitar Rp6,4 triliun kepada sekitar 8.900 pemegang polis.
Ia mendirikan PT Kresna Graha Investama Tbk pada 1999, yang kini telah berganti nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk setelah pencabutan izin Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam karier bisnisnya, Michael pernah memperoleh sejumlah penghargaan, termasuk “Best Under A Billion” versi Forbes Asia dan “50 Best of the Best Companies” versi Forbes Indonesia.
Kasus kedua buron tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian besar di sektor investasi dan asuransi serta proses pengejaran lintas negarayang masih berlangsung.





