Jakarta-Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memasukkan Muhammad Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dalam beberapa kesempatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa status DPO diberlakukan sejak Agustus 2025, menyusul ketidakhadiran Riza Chalid setelah dipanggil lebih dari tiga kali.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan tersangka pada Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Jejak yang Menghilang
Sejak penetapan tersebut, Riza Chalid tidak pernah terlihat memenuhi panggilan hukum. Keberadaannya pun menjadi teka-teki.
Sempat muncul informasi bahwa ia berada di Singapura. Namun pemerintah setempat memastikan bahwa nama tersebut tidak tercatat berada di wilayah mereka dalam periode terkait, bahkan disebut sudah lama tidak masuk ke negara tersebut.
Situasi ini mengindikasikan bahwa jejak Riza Chalid kemungkinan telah berpindah ke lokasi lain di luar jangkauan informasi publik.
Ke Mana Kemungkinan Perginya?
Tanpa konfirmasi resmi, aparat kini menelusuri berbagai kemungkinan berbasis pola pelarian lintas negara:
- Negara transit: kemungkinan hanya singgah sementara sebelum berpindah ke tujuan akhir
- Negara dengan hambatan ekstradisi: untuk memperlambat proses pemulangan
- Jalur perjalanan tidak langsung: guna menghindari pelacakan imigrasi
- Wilayah dengan jaringan bisnis lama: sebagai tempat berlindung yang lebih aman
- Strategi low profile: menghindari sorotan dengan aktivitas minimal
Kejagung menyatakan akan terus menyisir berbagai negara dan membuka diri terhadap setiap informasi baru, termasuk melalui kerja sama internasional dan jalur diplomatik.
Dalam perkara ini, Riza Chalid yang terkait dengan PT Orbit Terminal Merak diduga terlibat dalam rekayasa kerja sama penyimpanan BBM dengan PT Pertamina (Persero).
Menurut penyidik yang saat itu disampaikan oleh Abdul Qohar, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
- Intervensi kebijakan kerja sama penyewaan terminal BBM
- Penghilangan klausul kepemilikan aset yang seharusnya beralih ke Pertamina
- Penetapan nilai kontrak yang tinggi dan merugikan negara
Akibatnya, kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan mencapai sekitar Rp2,9 triliun untuk satu skema, dengan total dampak yang jauh lebih besar secara keseluruhan.
Penyidik menegaskan bahwa upaya pelacakan terhadap Riza Chalid masih terus berlangsung, termasuk melalui koordinasi dengan kementerian terkait dan kerja sama antarnegara.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai lokasi pasti keberadaannya. Namun aparat memastikan bahwa pencarian akan terus dilakukan sampai yang bersangkutan dapat ditemukan dan dibawa ke proses hukum.





