SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) disebut menemukan indikasi dugaan tindak pidana dalam laporan Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) terkait dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Pamekasan senilai Rp 85,2 miliar. Namun, penanganan laporan tersebut masih menunggu arahan pimpinan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
Informasi itu disampaikan Koordinator JAKA JATIM, Musfiq, seusai audiensi dengan perwakilan Kejati Jatim di Surabaya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Musfiq, dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa laporan JAKA JATIM tidak akan dihentikan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Setelah dikaji dan ditelaah, ada dugaan tindak pidana yang mengarah pada korupsi. Namun, kejaksaan masih menunggu arahan pimpinan untuk menindaklanjutinya sampai ke tahap penyelidikan,” kata Musfiq.
Ia menegaskan, JAKA JATIM menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga siap menyerahkan bukti tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, JAKA JATIM menyoroti akumulasi anggaran sebesar Rp 85.243.093.293,66 atau sekitar Rp 85,2 miliar yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Dalam laporan dan pemaparannya, JAKA JATIM menyoroti sejumlah kelompok belanja, yakni belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan pengelolaan APBD 2026, termasuk dugaan penempatan dana dalam bentuk deposito dan dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Seluruh persoalan itu merupakan dugaan yang disampaikan JAKA JATIM dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Pada 24 September 2026, JAKA JATIM sebelumnya menggelar aksi jilid II di Kantor Kejati Jatim. Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak kejaksaan menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah diserahkan pada 9 September 2026, disusul bukti tambahan pada 17 September 2026.
Musfiq mengatakan, JAKA JATIM bersama jajaran pengurus di Jawa Timur berkomitmen mengawal laporan tersebut sampai memperoleh kejelasan hukum.
Menurut dia, pengawalan diperlukan agar pelapor mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan terang benderang. Sebagai pelapor, kami berharap mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini,” ujarnya.
Audiensi tersebut dihadiri Adnan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Andiawan dari bidang penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), serta perwakilan Seksi Pengendalian Operasi.





