SURABAYA – Nama Anwar Sadad kembali menjadi sorotan publik setelah politikus Partai Gerindra itu terseret dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibahn Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur.

Anwar Sadad merupakan politikus asal Jawa Timur yang memiliki perjalanan cukup panjang di dunia legislatif. Sebelum terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, ia telah lebih dulu berkiprah di DPRD Kabupaten Pasuruan dan DPRD Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pria yang akrab disapa Gus Sadad itu lahir di Kabupaten Pasuruan pada 27 November 1973. Ia berasal dari lingkungan keluarga besar Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan.

Dalam bidang pendidikan, Anwar Sadad menempuh pendidikan menengah di Madrasah Aliyah Negeri Pasuruan. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di UIN Sunan Ampel Surabaya, mengambil bidang Studi Agama.

Perjalanan Politik Anwar Sadad

Karier politik Anwar Sadad dimulai dari tingkat daerah. Ia pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2004-2009.

Setelah itu, kariernya berlanjut ke DPRD Jawa Timur. Anwar Sadad tercatat menjadi anggota DPRD Jatim selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

Pada periode 2019-2024, Anwar Sadad menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Di internal Partai Gerindra, namanya juga cukup dikenal. Ia pernah dipercaya memimpin DPD Partai Gerindra Jawa Timur.

Karier politik Anwar Sadad kemudian berlanjut ke tingkat nasional. Pada Pemilu 2024, ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II melalui Partai Gerindra.

Terseret Kasus Hibah Pokmas Jatim

Nama Anwar Sadad kemudian muncul dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak, melalui operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri atas pihak yang diduga sebagai penerima maupun pemberi suap dan terbagi dalam beberapa klaster.

Anwar Sadad termasuk dalam klaster penerima bersama sejumlah pihak lainnya. Selain Anwar Sadad, KPK juga menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pemberian komitmen fee dalam proses pengurusan alokasi dana hibah Pokmas. Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga mendalami dugaan alokasi dana hibah yang dikaitkan dengan Anwar Sadad.

KPK Siapkan Penahanan

Perkara tersebut masih berproses di KPK. Pada Agustus 2026, KPK menyatakan tengah merampungkan rangkaian penyidikan dan menyiapkan langkah penahanan terhadap para tersangka yang belum ditahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad. Beberapa pihak, termasuk anggota keluarganya, telah dipanggil untuk membantu proses penelusuran aset.

Sebelumnya, Anwar Sadad juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 3 Agustus 2026. Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan KPK menyatakan pemeriksaan akan dijadwalkan kembali.

Dengan status tersebut, perjalanan politik Anwar Sadad kini menghadapi babak baru. Dari seorang legislator daerah yang kemudian berhasil melangkah ke DPR RI, namanya kini menjadi bagian dari perkara hukum yang tengah ditangani KPK.