Jakarta –Sebuah keputusan mengejutkan datang dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan) resmi didepak dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Keputusan ini menjadi sorotan tajam, mengingat status prestisius PSN pada proyek tersebut baru disematkan pada masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Apa yang membuat status prioritas ini hilang begitu saja?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin (13/10/2025), mengonfirmasi pencabutan ini. Menurut Airlangga, awalnya status PSN diberikan hanya untuk program ekowisata Tropical Coastland, bukan untuk pengembangan properti secara keseluruhan di PIK 2.
“Itu memang sudah kita cabut. Yang dikasih sebetulnya kan untuk program pariwisata, bukan properti. Jadi itu dicabut saja,” tegas Airlangga, seraya menambahkan bahwa keputusan ini sudah didahului oleh kajian.
Pencabutan ini dilakukan di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menyusul kontroversi dan kritik yang menyertai penetapan PIK 2 sebagai PSN pada masa pemerintahan sebelumnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahkan sempat mengabulkan uji materiil terhadap Permenko yang menetapkan PIK 2 sebagai PSN, menyatakan beleid tersebut batal demi hukum karena pertimbangan tata ruang.
Dengan dicoretnya dari daftar PSN, proyek PIK 2 kehilangan sejumlah keuntungan krusial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN, antara lain:
1. Kemudahan Perizinan: Proses perizinan proyek tidak lagi mendapatkan percepatan khusus.
2. Jaminan Pemerintah: Kehilangan potensi jaminan terhadap kredit, kelayakan usaha, maupun risiko politik.
3. Penyelesaian Hukum: Tidak lagi mendapatkan kemudahan penyelesaian masalah hukum dan penanganan dampak sosial.
Dampak langsung terlihat di pasar modal. Saham emiten pengembang, PT Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), terpantau anjlok tajam setelah berita pencabutan PSN beredar pada Senin (13/10).
Meskipun status PSN-nya dicabut, Menko Airlangga memastikan bahwa proyek investasi senilai sekitar Rp 65 triliun di PIK 2 akan tetap berjalan.
“Investasinya sih jalan terus, tidak ada pengaruhnya,” ujar Airlangga.
PIK 2, yang terletak di pantai utara Jakarta dan Tangerang, Banten, memang telah dikembangkan sebagai kota mandiri dengan fokus pada kawasan waterfront dan fasilitas komprehensif. Investor harus melanjutkan proyek mereka, namun kini tanpa payung hukum dan fasilitas khusus yang sebelumnya diberikan oleh status PSN.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat dari pemerintahan baru untuk meninjau ulang status proyek-proyek strategis dan memprioritaskan proyek yang benar-benar memberikan dampak signifikan dan sesuai dengan tujuan awal pengembangan infrastruktur nasional.





