Analisa, Sumenep – Kasus dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menyeret aparatur desa di Kabupaten Sumenep, Madura.

Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis (23/04) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang berada di bawah kewenangan IM.

Langkah ini menjadi bagian dari lanjutan proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

“Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil usai gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 April 2026. Dalam ekspose itu, penyidik menyimpulkan telah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari ADD.

Sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan antara lain proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, serta penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sumenep yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.