Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menetapkan AS (50), saudara ipar korban, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap H (41), penyandang disabilitas dengan gangguan mental, warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Penetapan tersangka dilakukan setelah bukti DNA menunjukkan kecocokan 99,9% bahwa AS adalah ayah biologis anak korban.
KBO Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
“Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta tes DNA paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujarnya.
Kejadian bermula saat keluarga korban menemukan H hamil dan melahirkan bayi perempuan pada 28 Desember 2025. Kondisi korban yang mengalami gangguan mental membuat proses penyidikan menantang, sehingga pendampingan psikologis menjadi langkah penting.
Berdasarkan bukti DNA, AS ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2026 melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM. Saat ini, AS ditahan di Rutan Polres Pamekasan dan menyatakan siap kooperatif menghadapi proses penyidikan maupun persidangan.
Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap penyandang disabilitas.





