JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, keputusan penolakan tersebut harus diambil secara utuh dan menjadi kesepakatan bersama antara pihak sekolah serta seluruh wali murid.
Pernyataan ini disampaikan Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Ada juga sekolah-sekolah negeri yang kami identifikasi sekarang ini menolak,” kata Sudaryono. “Sekolah negeri prinsipnya kami terima, terima semua. Kalau tidak, tidak semua.”
Sudaryono menekankan bahwa opsi penolakan tidak bisa diputuskan secara parsial atau hanya oleh sebagian siswa saja. Aturan ini merupakan hasil koordinasi BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Menyinggung Alokasi Dana BOS
Di tengah pemaparannya, Kepala BGN sempat membawa-bawa analogi terkait penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggambarkan kondisi finansial sekolah-sekolah yang menolak MBG.
Menurutnya, beberapa sekolah yang menolak program MBG umumnya memiliki karakteristik mirip dengan sekolah yang merasa tidak lagi membutuhkan dana BOS.
“Misalnya dana BOS, dana BOS itu kan sekolah dapat. Ada sekolah negeri yang tidak perlu dana BOS karena orang tua siswa dan lain sebagainya merasa cukup,” ujarny.
“Itu yang kemudian kami tanya, perlu MBG atau tidak. (Jika dijawab) kami tidak perlu lagi, jadi saya kira sepakat semua,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang sempat beredar bahwa sekolah negeri yang menolak MBG akan dicabut dana BOS-nya. BGN meluruskan bahwa penolakan MBG berasal dari sekolah yang secara mandiri memang sejak awal sudah menolak atau tidak mengambil bantuan dana BOS.
Ribuan Sekolah Dikeluarkan dari Penerima MBG
Berdasarkan pendataan dari Kemendikdasmen dan BGN, tercatat ada 1.653 satuan pendidikan yang secara resmi dikeluarkan dari kriteria penerima MBG.
Sebagian besar sekolah yang tak lagi masuk daftar penerima manfaat ini mencakup: Sekolah berstatus internasional, Satuan pendidikan kerja sama (SPK) dengan institusi tertentu dan Sekolah yang dinilai sudah mandiri secara finansial oleh orang tua murid dan pengelolanya.
Langkah efisiensi ini diambil agar anggaran dan alokasi program MBG dapat benar-benar difokuskan kepada sekolah dan siswa yang membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah.





