Nama Nusron menjadi perhatian setelah KPK mengungkap adanya sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan atau hubungan kerja dengan Menteri ATR/BPN tersebut.
Meski nama Nusron disebut dalam proses pemeriksaan, KPK belum menetapkan dirinya sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak, aliran uang, serta dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
KPK Dalami Nama Nusron Wahid
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron Wahid telah muncul dalam sejumlah pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan Nusron dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Penyidik juga terus mengurai hubungan antara pihak swasta dengan sejumlah orang yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus HGB Summarecon
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam pengusutan perkara, KPK mengungkap dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB. Sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya transaksi lain serta aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Nusron Belum Berstatus Tersangka
Munculnya nama Nusron Wahid dalam pemeriksaan sejumlah pihak belum berarti Menteri ATR/BPN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status hukum seseorang dalam perkara pidana ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Karena itu, KPK masih memiliki sejumlah tahapan untuk mengonfirmasi keterangan saksi, menelusuri bukti transaksi, serta memetakan dugaan peran setiap pihak dalam perkara.
Istana Tegaskan Presiden Tak Ikut Campur
Di tengah pendalaman perkara tersebut, Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan persoalan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta publik menunggu hasil penyidikan KPK.
Istana juga menekankan bahwa dugaan keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan kesimpulan sebelum penyidikan selesai.
KPK Masih Telusuri Perkara
Perkara dugaan suap HGB Summarecon masih dalam proses penyidikan. KPK terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Pendalaman terhadap nama Nusron Wahid menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Hingga kini, penentuan status hukum Nusron masih menunggu hasil penyidikan KPK.
Sementara itu, Istana menyatakan Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.





