Jakarta — Kematian Sutrimo, kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memunculkan tanda tanya. Pria tersebut ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026), sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Hingga kini, penyebab pasti kematian korban belum dipastikan. Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh, sehingga dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan pembunuhan, belum dapat dibenarkan maupun disimpulkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban pertama kali ditemukan tergeletak di halaman Klinik Mordent. Ia kemudian dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo.

“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Budi, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Penliyidik telah meminta keterangan dari keluarga korban, sopir ambulans, tenaga medis rumah sakit, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga tengah mengumpulkan dan memeriksa sejumlah dokumen pendukung, seperti rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, hingga menelusuri lokasi awal ditemukannya Sutrimo.

“Penyidik juga tengah mendalami sejumlah dokumen pendukung, antara lain rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, serta detail mengenai lokasi awal ditemukannya Sutrimo,” kata Budi.

Meski berbagai spekulasi bermunculan, kepolisian menegaskan belum dapat menyimpulkan apakah kematian korban disebabkan oleh tindak pidana atau faktor lainnya.

“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh dan akurat. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian almarhum,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tidak menyebarkan spekulasi mengenai penyebab kematian korban hingga hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa Sutrimo menjadi korban pembunuhan. Seluruh kemungkinan masih dalam proses penyelidikan.