Pamekasan – Rencana penyambutan kepulangan Valen, runner-up Dangdut Academy 7, ke Kabupaten Pamekasan pada 1 Januari 2026 mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan tidak melarang kegiatan tersebut, namun menetapkan 11 syarat yang wajib dipatuhi agar acara berjalan tertib dan sesuai nilai keagamaan.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat. Menurutnya, penyambutan Valen harus menjadi momentum kebanggaan daerah tanpa mengabaikan kearifan lokal dan norma religius.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sebenarnya kalau dilepas begitu saja justru lebih mudah. Tapi ketika ada pihak umum yang kemudian mengemasnya seperti konser, itu malah memunculkan persoalan. Maka pemerintah memilih ikut mengatur,” ujar Bupati, Senin (29/12/2025).

Bupati menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan para ulama, termasuk unsur ormas Islam, guna menyepakati konsep penyambutan. Intinya, kegiatan diperbolehkan selama tidak melanggar 11 poin rekomendasi MUI tentang tata cara pentas hiburan.

“Selama tidak menabrak 11 poin kesepakatan MUI, penyambutan Valen dipersilakan. Ada poin yang tegas, seperti larangan penyanyi perempuan dewasa tampil berlebihan,” tegasnya.

Terkait lokasi acara, pemerintah daerah menilai stadion atau halaman terbuka lebih layak dibandingkan Arek Lancor. Selain persoalan parkir, Arek Lancor dinilai terlalu dekat dengan Masjid Agung dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak larut dalam euforia berlebihan. Konsep acara akan diarahkan bernuansa religius dan mencerminkan karakter Madura.

“Nanti bisa diawali Al-Fatihah, pembacaan Al-Qur’an, sambutan. Kalau Valen diminta bernyanyi, silakan, tapi lagunya yang menyentuh jiwa,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bendahara MUI Pamekasan, KH Mohammad Haidar Dardiri, memastikan 11 rekomendasi tersebut telah disepakati tanpa perubahan dalam pertemuan bersama pemerintah daerah di Rumah Dinas Bupati.

“Semua sudah disepakati dan tidak ada perubahan,” katanya.

Ia menjelaskan, Valen hanya diperbolehkan tampil dengan iringan elekton tanpa alat musik lain serta membawakan tiga lagu karya Rhoma Irama, yakni Baca, Bersatulah, dan Sebujur Bangkai. Selain itu, tidak diperkenankan ada penyanyi lain dalam acara tersebut.

Adapun 11 syarat MUI yang harus dipatuhi dalam penyambutan Valen di Pamekasan meliputi:

1. Hiburan siang hari tidak mengabaikan waktu salat.

2. Hiburan malam hari tidak mengabaikan waktu salat dan maksimal sampai pukul 22.00 WIB.

3. Penonton laki-laki dan perempuan dipisahkan.

4. Hiburan bersifat mendidik dan edukatif.

5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, dan tidak bersifat hura-hura.

6. Lirik lagu harus sopan, tidak mengandung kesyirikan, kemaksiatan, atau fitnah.

7. Penyanyi wajib berpakaian sopan dan menutup aurat.

8. Penyanyi perempuan dewasa hanya boleh ditonton oleh penonton perempuan.

9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi usia 12 tahun.

10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.

11. Pentas hiburan tidak dijadikan ajang kemaksiatan seperti perjudian, mabuk-mabukan, atau perzinaan.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat mematuhi kesepakatan tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah.

“Silakan menyambut Valen, silakan bangga. Tapi tetap dengan kearifan lokal Pamekasan dan tidak berlebihan,” pungkas Bupati.