Sulawesi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tiga titik tambang batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Dalam penindakan tersebut, aparat menyita sekitar 1.430 ton batubara serta sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Penutupan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM pada Kamis (11/12/2025) di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Lokasi tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai tempat penumpukan dan pengumpulan batubara hasil tambang ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan, penghentian aktivitas pertambangan liar menjadi prioritas utama.

“Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Selain batubara, penyidik juga mengamankan satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi tambang ilegal tersebut. Aktivitas ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.

Penyelidikan mengungkap modus pelaku dengan membeli lahan milik warga untuk dijadikan dasar melakukan penambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan tameng seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

Meski demikian, Jeffri menegaskan penegakan hukum tetap dibarengi dengan pendekatan dialog.

“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” kata Jeffri.

Ketiga tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam. Penertiban dilakukan dengan dukungan aparat TNI dan pihak perusahaan guna menjaga keamanan dan kelancaran operasi.

ESDM menilai penutupan tambang ilegal penting untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan, serta menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana dan penguatan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.