JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan sejumlah hal terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, tuntutan hukuman mati bagi koruptor, hingga polemik penundaan transaksi rekening pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok.

Pemerintah, kata Yusril, siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR setelah rancangan tersebut selesai dibahas di parlemen. Pemerintah bahkan menargetkan pembahasan RUU itu dapat dituntaskan paling lambat akhir Desember 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Yusril mengatakan pemerintah telah mengikuti perkembangan di masyarakat, termasuk rencana aksi demonstrasi di DPR yang salah satu tuntutannya adalah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, RUU tersebut saat ini masih dibahas DPR sebagai RUU inisiatif parlemen. Setelah pembahasan di DPR selesai, rancangan tersebut akan diajukan kepada pemerintah untuk kemudian dibahas bersama.

“Pemerintah sudah siap,” ujar Yusril dikutip dari aku YouTubenya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan kepada para menteri untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Yusril menyebut DPR dan pemerintah memiliki target yang sama untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut sebelum akhir 2026.

“DPR maupun pemerintah itu sama-sama punya target akan menyelesaikan pembahasan ini selambat-lambatnya pada akhir Desember tahun 2026,” katanya.

Selain RUU Perampasan Aset, Yusril turut menanggapi tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Ia mengatakan ketentuan mengenai hukuman mati sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk aturan mengenai tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

Namun, menurut Yusril, keputusan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

Jaksa, baik dari Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat mengajukan tuntutan hukuman mati dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa. Akan tetapi, tuntutan tersebut tidak otomatis menjadi putusan.

“Hal itu sepenuhnya diputuskan oleh majelis hakim, bukan oleh pemerintah,” ujar Yusril.

Ia menegaskan pemerintah akan menghormati keputusan pengadilan, termasuk jika hakim menjatuhkan hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup.

Sementara itu, terkait rekening Supriono alias Botok, Yusril menjelaskan bahwa kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Kewenangan tersebut, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan memiliki batas waktu. Setelah masa penundaan tersebut, harus ada keputusan mengenai apakah tindakan dihentikan atau dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Yusril juga menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan penundaan transaksi pada rekening pimpinan AMPB tersebut.

“Saya sendiri selaku ketua Satgas TPPU juga tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pembukaan ataupun penundaan sementara atas transaksi yang terjadi pada rekeningnya Pak Botok,” katanya.

Menurut Yusril, PPATK juga tidak melakukan tindakan terhadap kasus tersebut berdasarkan perintah darinya. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan PPATK dan tengah mencari informasi mengenai perkembangan terakhir penundaan rekening tersebut.

Yusril mengatakan pemerintah berharap persoalan rekening AMPB dapat segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan setiap lembaga harus menjalankan kewenangannya sesuai batas yang diberikan undang-undang.

“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” ujar Yusril.

Dengan demikian, pemerintah menempatkan tiga isu tersebut dalam koridor hukum masing-masing. Percepatan RUU Perampasan Aset menjadi agenda yang siap dibahas bersama DPR, sementara tuntutan hukuman mati menjadi kewenangan jaksa untuk diajukan dan hakim untuk diputuskan. Adapun polemik rekening AMPB disebut Yusril harus diselesaikan berdasarkan prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku.