Jakarta — Salah satu pendiri Blue Bird, dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ, mengklaim saham miliknya di perusahaan transportasi tersebut dijarah melalui serangkaian rekayasa hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menyebut praktik itu dilakukan secara sistematis hingga menyingkirkan para pendiri awal dari kepemilikan perusahaan.
Mintarsih mengatakan Blue Bird pada awalnya didirikan oleh empat kelompok keluarga. Namun, dalam perjalanannya, kepemilikan saham para pendiri satu per satu hilang hingga perusahaan akhirnya dikuasai oleh kelompok tertentu. “Pada akhirnya Blue Bird hanya dikuasai oleh seperdelapan keluarga,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, pada 1994 saham miliknya di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi diduga digelapkan oleh Purnomo dan Kresna, putra dari Chandra. Atas peristiwa tersebut, Mintarsih menggugat secara perdata melalui perkara Nomor 270/PDT.G/2001/PN.Jak.Sel. Dalam putusan perkara itu, pengadilan memerintahkan agar seluruh saham yang digelapkan dikembalikan kepada Mintarsih.
Menurut Mintarsih, pascakekalahan dalam sejumlah sengketa hukum, tekanan terhadap pemegang saham yang bukan bagian dari kelompok Purnomo dkk justru semakin meningkat. Pada tahun 2000, ia mengklaim terjadi kekerasan fisik terhadap pemegang saham lanjut usia, upaya penculikan terhadap dirinya, hingga pelaporan pidana ke kepolisian yang berujung pada penerbitan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
Selain itu, Mintarsih juga mempersoalkan adanya dugaan penipuan warisan melalui Akta Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan tahun 2000. Akta tersebut kemudian digugat dan diputus pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Setelah upaya tekanan fisik dan pidana disebut tidak berhasil menguasai saham para pendiri lain, sasaran dugaan penggelapan beralih ke kepemilikan saham melalui CV Lestiani yang tercatat memiliki sekitar 15 persen saham di PT Blue Bird Taxi.

Mintarsih merinci sedikitnya empat siasat yang menurutnya digunakan untuk menghilangkan kepemilikan saham tersebut. Siasat pertama dilakukan dengan memanipulasi pengunduran dirinya sebagai pengurus atau direksi CV Lestiani pada 2001 menjadi seolah-olah pengunduran diri sebagai pemegang saham. Ia menyebut perubahan akta dilakukan tanpa kehadirannya dan dinilai cacat hukum karena tidak dilegalisasi oleh pengadilan.
Siasat kedua, menurut Mintarsih, adalah upaya mengubah status CV Lestiani menjadi PT Ceve Lestiani melalui akta pendirian baru pada 2002. Ia menilai pengesahan di Berita Negara dimaknai secara keliru seolah-olah terjadi peningkatan status badan usaha, padahal tidak pernah ada perubahan legal atas CV Lestiani.
Siasat ketiga dilakukan melalui pembuatan daftar pemegang saham internal PT Blue Bird Taxi pada 2013 yang disebut dibuat sepihak oleh salah satu direksi tanpa RUPS dan tanpa sepengetahuan direksi lain. Daftar tersebut kemudian digunakan dalam RUPS berikutnya untuk mengubah susunan pemegang saham.
Adapun siasat keempat, kata Mintarsih, dilakukan dengan memaksakan keputusan RUPS yang menyetujui penyesuaian saham dengan suara bulat, meskipun tidak didukung akta pemindahan saham sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Mintarsih mengklaim seluruh rangkaian siasat tersebut telah diuji melalui surat dan keterangan dari Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan tidak pernah ada legalisasi perubahan atas CV Lestiani. Dengan demikian, menurutnya, kepemilikan saham CV Lestiani sebagai pemegang saham PT Blue Bird Taxi tidak pernah berubah secara sah.
Persoalan ini, lanjut Mintarsih, berlanjut hingga proses penawaran saham perdana atau Initial Public Offering PT Blue Bird Tbk. Ia menilai IPO tersebut cacat hukum karena dilakukan ketika sengketa kepemilikan saham dan aset perusahaan masih berlangsung.
Mintarsih mengaku telah meminta Otoritas Jasa Keuangan menunda IPO, namun permintaan itu tidak dikabulkan. Ia kemudian melaporkan OJK ke Ombudsman Republik Indonesia dengan dugaan maladministrasi, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pasar Modal yang mewajibkan keterbukaan informasi material kepada publik.
Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman menyatakan akan menelaah lebih lanjut untuk menilai ada tidaknya maladministrasi. Sementara itu, OJK menyatakan siap menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar investor tidak dirugikan.
Mintarsih menegaskan sengketa ini belum berakhir. Ia mengklaim masih ada dugaan skandal lain terkait aset perseroan dan penguasaan saham PT Blue Bird Tbk yang akan diungkap ke publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam klaim Mintarsih belum memberikan tanggapan resmi.





