JAMBI — Bea Cukai Jambi mengamankan 223.692 batang rokok ilegal dalam operasi pengawasan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Jambi. Rokok berbagai merek tersebut ditemukan tidak dilekati pita cukai.

Penindakan dilakukan Bea Cukai Jambi bersama Denpom II/2 Jambi melalui operasi pasar yang menyasar sejumlah toko grosir dan pedagang eceran. Selain memeriksa barang dagangan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 223.692 batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk menjalani penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Dafit Kasianto mengatakan, penindakan di Kerinci dan Sungai Penuh menambah capaian pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang 2026.

“Hingga Agustus 2026, Bea Cukai Jambi telah menindak sebanyak 5.943.988 batang rokok ilegal,” kata Dafit.

Dari jumlah tersebut, estimasi kerugian negara mencapai Rp4,61 miliar. Sementara denda ultimum remedium (UR) yang tercatat mencapai Rp1,24 miliar.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, jumlah rokok ilegal yang ditindak Bea Cukai Jambi hingga Agustus 2026 meningkat 58,6 persen. Pada 2025, jumlah rokok ilegal yang ditindak tercatat sebanyak 3.746.744 batang.

Kenaikan juga terjadi pada denda ultimum remedium yang tercatat melonjak 622,4 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya.

Dafit menilai sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Selain penindakan, petugas memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai fungsi cukai hasil tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Masyarakat juga diberi informasi mengenai dampak peredaran rokok ilegal serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pihak yang melanggar ketentuan cukai.

Bea Cukai Jambi mengimbau pedagang dan masyarakat untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual ataupun membeli produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang adil dan sehat.