JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com.

Dasco meminta masyarakat mempercayai keseriusan DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan parlemen berkomitmen menyelesaikan dan mengesahkan regulasi tersebut sesuai target waktu yang telah ditentukan.

Desakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Sebelumnya, AMPB mendesak DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Selain itu, AMPB juga mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Mereka bahkan meminta pimpinan DPR mempertimbangkan pengunduran diri apabila RUU tersebut tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan tuntutan tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Ia mengatakan pimpinan DPR perlu menunjukkan konsekuensi tanggung jawab apabila kesepakatan mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.

Dalam tuntutannya, AMPB juga meminta adanya bukti tertulis sebagai bentuk komitmen DPR. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.

Siapa Sufmi Dasco Ahmad?

Sufmi Dasco Ahmad merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Ia lahir di Bandung pada 7 Oktober 1967 dan memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.

Sebelum terjun lebih jauh ke dunia politik, Dasco berkiprah di bidang hukum. Ia pernah menjadi senior partner di Vendetta Law Firm pada 2005-2013 serta dipercaya sebagai Dewan Pembina Serikat Pengacara Rakyat dan Kongres Advokat Indonesia.

Karier politik Dasco berkembang setelah ia terlibat dalam proses awal pendirian Partai Gerindra pada 2008. Ia kemudian dipercaya menduduki sejumlah posisi penting di partai tersebut.

Dasco pertama kali memperoleh kursi DPR RI melalui Pemilu Legislatif 2014. Ia ditempatkan di Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Pada periode 2014-2019, ia juga dipercaya menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sejak 2020, Dasco dipercaya sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Kini, pernyataannya untuk mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada batas waktu yang telah ditentukan menjadi sorotan. Komitmen tersebut muncul di tengah desakan masyarakat agar DPR segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.