Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah dilakukan secara diam-diam. KPK menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa lembaganya telah memberikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berwenang terkait pengalihan status penahanan tersebut.
“Sejauh ini tidak ada (intervensi), karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” ujar Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2025).
Pengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah diketahui publik pada 21 Maret 2026. Sementara itu, keputusan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak 19 Maret 2026, setelah KPK menerima permohonan pengajuan pada 17 Maret 2026.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Gus Yaqut di rutan pada 12 Maret 2026. Namun, setelah beberapa hari menjalani masa tahanan rumah—termasuk merayakan Lebaran bersama keluarga—status penahanannya kembali dialihkan ke rutan pada 24 Maret 2026.
Saat kembali ke Gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut mengaku bersyukur sempat pulang ke rumah dan bertemu keluarganya.
“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Gus Yaqut, Selasa (24/3/2026).
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penahanan hingga pengalihan status tahanan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polemik di tengah publik pun diharapkan dapat diluruskan dengan penjelasan resmi tersebut.





