Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanfaatan zakat, ditegaskan BAZNAS, hanya disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penggunaan dana zakat di luar peruntukannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami tegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanfaatan zakat memiliki aturan ketat dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan syariat Islam,” ujar Dr. H. Rizaludin Kurniawan, MSi, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan melalui keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan asnaf sebagaimana diatur dalam syariat. Karena itu, dana zakat tidak boleh digunakan untuk program di luar kategori tersebut.

“Dana zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan atau asnaf. Tidak boleh dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk MBG,” katanya.

Dalam pengelolaannya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi landasan agar pengelolaan zakat tetap sesuai hukum agama dan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan zakat BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” ujarnya.

BAZNAS juga menegaskan bahwa program zakat difokuskan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.

“Program zakat difokuskan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan,” ucapnya.

Lebih lanjut, BAZNAS mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak valid terkait penggunaan dana zakat. Lembaga tersebut memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan serta audit berkala yang dapat diakses publik.

“Kami menjamin transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan dan audit berkala yang dapat diakses publik. Masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang tidak valid,” tutur Rizaludin.