Madiun– Aparat Bea Cukai menggagalkan peredaran sekitar 7 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut truk Fuso di rest area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Kamis (16/4/2026). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp10,39 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,22 miliar.

Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya distribusi rokok ilegal di jalur Kediri–Madiun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui patroli darat dan koordinasi lintas satuan. “Informasi yang kami terima segera kami respons dengan pengumpulan data dan patroli di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, sekitar pukul 06.00 WIB tim memperoleh informasi awal mengenai kendaraan mencurigakan yang akan melintas. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif dan berkoordinasi dengan unit Bea Cukai di wilayah Madiun dan Kediri untuk memperkuat pengawasan.

Hasilnya, kendaraan yang dicurigai berhasil diidentifikasi saat melintas di ruas Tol Mojokerto–Kertosono. Petugas lalu melakukan pembuntutan hingga truk memasuki wilayah pengawasan sebelum akhirnya dihentikan sekitar pukul 11.00 WIB di rest area 626 B.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan jutaan batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di dalam truk,” kata Lukman.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal beserta sarana pengangkutnya. Selain itu, satu orang berinisial TS turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Lukman, keberhasilan penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

“Langkah ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha yang taat aturan dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.