JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil kembali Muhammad Haykal Ismail Sadad, putra anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Anwar Sadad. Langkah itu diambil setelah Haykal tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan pada Selasa (4/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik hingga kini masih menunggu konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran Haykal. Keterangan putra Anwar Sadad dinilai penting untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara yang tengah dikembangkan lembaga antirasuah tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik belum menerima informasi resmi terkait alasan Muhammad Haykal Ismail Sadad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saksi tidak hadir. Penyidik masih menunggu konfirmasinya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, apabila tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Haykal. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial AHF. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan transaksi jual beli aset berupa tanah dengan tersangka Anwar Sadad.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan maupun keterkaitan transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Pengembangan Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus yang menjerat Anwar Sadad merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, setelah satu tersangka meninggal dunia, jumlah pihak yang masih menjalani proses hukum menjadi 20 orang.

Hingga 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan tersangka, sementara proses penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.

Delapan tersangka yang telah ditahan terdiri atas Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra dalam klaster dugaan suap terhadap Kusnadi.

Selain itu, Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus ditahan dalam klaster dugaan suap yang berkaitan dengan Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.

Daftar Tersangka yang Masih Diproses

Untuk klaster penerima suap, KPK masih memproses tiga tersangka, yakni:

  • Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
  • Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
  • Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad.

Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap yang masih diproses meliputi Mahfud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch. Mahrus, A. Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih terus berlanjut. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan memanggil setiap pihak yang dinilai mengetahui fakta-fakta penting guna mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muhammad Haykal Ismail Sadad apabila diperlukan.