Surabaya — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) merilis temuan dugaan penyelewengan anggaran hibah di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur. Total indikasi kerugian negara yang dipersoalkan mencapai Rp249,28 miliar selama periode 2023–2024, berdasarkan telaah Jaka Jatim terhadap audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan amburadulnya tata kelola hibah di OPD tersebut sudah berlangsung lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Yang kami lihat, tata kelola hibah di Dinas PRKPCK Jatim itu amburadul dan penuh kejanggalan. Indikasinya kuat sekali dan ini bukan satu atau dua kasus,” ujarnya.

Pada 2023, Jaka Jatim mencatat 1.301 kelompok masyarakat (pokmas) menerima hibah yang peruntukannya dinilai tidak jelas, dengan nilai indikasi kerugian Rp236,53 miliar. Sementara pada 2024 terdapat 79 pokmas dengan nilai Rp12,75 miliar yang juga dianggap tidak memiliki kejelasan realisasi.

Menurut Musfiq, seluruh proses hibah berada dalam kendali internal OPD, sehingga tidak tepat bila persoalan diarahkan ke pihak lain.

“Dinas ini punya kewenangan penuh dari perencanaan sampai evaluasi. Tidak boleh lempar tanggung jawab ke rekanan atau aspirator DPRD. Kalau ada masalah, ya itu tanggung jawab dinas,” tegasnya.

Selain hibah, Jaka Jatim juga menyoroti potensi kerawanan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Musfiq menyebut lemahnya pengawasan menunjukkan persoalan yang lebih sistemik.

“Kami khawatir bukan hanya hibah yang bermasalah. DAK dan DAU juga rawan. Ini harus dipantau langsung kepala daerah,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan korupsi terorganisir jika dibiarkan tanpa penanganan.

“Kalau dibiarkan, yang terjadi adalah korupsi terorganisir. Rakyat Jawa Timur yang selalu jadi korban,” ujar Musfiq.

Tuntutan Jaka Jatim kepada Dinas PRKPCK Jatim

1. Kepala Dinas PRKPCK Jatim diminta mengundurkan diri. “Kalau memang tidak mampu mengelola APBD, lebih baik mundur,” kata Musfiq.

2. Seluruh pejabat internal pengelola hibah, DAK, dan DAU periode 2023–2024 diminta memperbaiki tata kelola pada tahun berikutnya.

3. KPA dan PPK diminta bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan hibah yang memunculkan indikasi kerugian negara Rp249,2 miliar.

“Kerugian Rp249 miliar itu bukan angka kecil. Harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Musfiq.

Tuntutan Jaka Jatim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

1. KPK diminta mengambil langkah hukum tegas terkait kasus hibah yang disebut telah dipantau sejak 2022. “KPK sudah memantau sejak 2022. Kami minta percepatan penindakan,” tutur Musfiq.

2. KPK diminta memeriksa Kepala Dinas PRKPCK Jatim terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan hibah dan anggaran lainnya.

3. KPK diminta tidak hanya fokus pada legislatif karena hibah berada dalam kendali teknis OPD. “Hibah itu leading sector-nya di OPD. Jangan hanya menyasar legislatif,” kata Musfiq.