Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Labuhanbatu dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Dalam perkara ini, seorang mantan pejabat bank berinisial Andi Hakim Febriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2019 saat tersangka menawarkan skema investasi kepada jemaat dengan mengatasnamakan produk perbankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka memperkenalkan produk bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito pada umumnya yang berada di kisaran 3,7 persen.

“Produk tersebut sebenarnya tidak pernah dikeluarkan oleh BNI, namun tersangka meyakinkan korban seolah-olah investasi itu resmi,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Karena percaya, pihak gereja kemudian menghimpun dana dari jemaat melalui skema simpanan komunitas atau Credit Union (CU). Dana yang terkumpul dalam jumlah besar itu selanjutnya diserahkan kepada tersangka untuk diinvestasikan.

Untuk menjaga kepercayaan, tersangka sempat memberikan pembayaran secara berkala yang diklaim sebagai hasil bunga investasi. Namun, pembayaran tersebut dilakukan secara manual dan tidak melalui sistem resmi perbankan.

Seiring waktu, tersangka diduga mulai menjalankan aksinya dengan memalsukan berbagai dokumen. Mulai dari surat, tanda tangan, hingga bilyet deposito dibuat seolah-olah menunjukkan adanya simpanan resmi di bank.

Polisi menyebut dana yang dihimpun tidak pernah masuk ke sistem perbankan, melainkan dialihkan ke rekening pribadi tersangka. Selain itu, aliran dana juga diduga mengalir ke rekening milik istrinya serta ke sebuah perusahaan bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

Kasus ini terungkap pada Februari 2026 setelah pihak gereja menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana. Laporan kemudian disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Namun, dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia. Ia diduga melarikan diri ke Australia dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polda Sumut saat ini terus melakukan pengejaran dengan menjalin kerja sama internasional, sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga telah digelapkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana komunitas keagamaan dalam jumlah besar serta mencatut nama institusi perbankan untuk meyakinkan korban. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.

Proses hukum masih berjalan dan kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.