Analisa.co – Drs. Saudi Rahman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kabupaten Pamekasan masih belum memberikan keterangan resmi jumlah pasti tentang permohonan dispensasi nikah pada anak dibawah umur

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Menurutnya minim pengetahuan, perjodohan, hingga putus pendidikan menjadi alasan permohonan untuk memperoleh dispensasi perkawinan di usia muda

 

” Nikah itu bukan sekadar izin dari negara, tapi juga kesiapan lahir dan batin. Kalau belum siap, justru bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari, putusnya pendidikan, perjodohan hingga hamil duluan menjadi alasan para calon mempelai,” ujar Saudi di gedung sekdakab Pamekasan Senin 2 februari 2026

 

Saudi menambahkan, pihaknya masih belum merinci lebih detail perolehan angka pemohon yang sudah diterbitkan oleh pengadilan agama negeri Pamekasan hingga rekomendasi instalasinya.

 

” Untuk mengetahui lebih rinci berapa total pemohon dispensasi nikah muda itu silahkan ke kantor, yang jelas kami tetap intens berkolaborasi dengan pengadilan agama negeri setempat. Saya baru menjabat sekitar 2 bulan jadi belum tau pasti berapa angkanya berapa,” jelasnya

 

Pemohon dari dua keluarga Saudi melanjutkan, terlebih dahulu dilakukan asesmen hingga interview lebih dalam sebelum diputuskan ketahap berikutnya

 

 

” Kami wawancarai dua keluarga dalam satu pasangan secara detail hingga diberikan wawasan atas efek samping menikah pada usia muda, hal tersebut juga mencegah terjadinya angka perceraian,” tutupnya