Pamekasan– Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang disertai dengan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dalam keterangannya, pihak kepolisian memastikan adanya unsur pemaksaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi penanganan kasus ini merujuk pada laporan polisi tertanggal 4 April 2026. Tim Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang remaja berinisial FP (15) yang kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Kami telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial FP. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial PJ yang juga masih di bawah umur,” ujar Yoni dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila tersebut dilakukan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu September hingga pertengahan Oktober 2025 di sebuah kamar kos di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Penyidik mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, polisi menegaskan bahwa terdapat tindakan kekerasan psikis dan fisik berupa paksaan agar korban mau melayani tersangka.
“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” jelas IPDA Yoni.
Kasus ini berkembang ke arah penyebaran konten ilegal setelah FP merekam aksi tersebut dengan telepon seluler miliknya. Meski awalnya mengaku hanya untuk konsumsi pribadi, video tersebut kini telah tersebar luas di masyarakat.
Pihak kepolisian saat ini tengah memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.
Menurut keterangan terduga pelaku, video diduga disebarkan oleh rekannya yang berinisial W. Satreskrim Polres Pamekasan saat ini melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap jaringan penyebar konten asusila tersebut.
Meski pelaku masih di bawah umur, Polres Pamekasan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Terduga pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan sangkaan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain melakukan proses hukum, kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami oleh korban.





