Pamekasan – Polres Pamekasan menangkap seorang buronan kasus pembunuhan berinisial MR (24), warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pelaku ditangkap setelah beberapa hari buron dan menjadi perhatian publik.
MR dibekuk pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 04.40 WIB di Dusun Ganjur, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sebelumnya berhasil menghindari pengejaran.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, MR diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, pada Kamis (6/11/2025).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM tertanggal 7 November 2025.
Menurut polisi, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan berencana itu, masing-masing berinisial MR (24) dan S (45), keduanya warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya, S (45), yang belum tertangkap.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada para buronan. Warga diminta segera melaporkan jika mengetahui keberadaan DPO ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110.
“Saya mengajak masyarakat membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan,” ujar AKP Jupriadi.





