Tegal – KPPBC TMP C Tegal amankan 1,5 juta batang rokok ilegal dalam operasi pengawasan yang digelar di jalur distribusi eks-keresidenan Pekalongan pada Selasa (12/05). Rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut berhasil ditindak dari sejumlah gudang jasa pengiriman (ekspedisi).
Total nilai barang hasil penindakan (BHP) pada penindakan kali ini diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai senilai Rp1,46 miliar.
Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) kepada penyelenggara jasa ekspedisi terkait. Sementara itu, seluruh barang bukti rokok tanpa cukai dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Moch. Arif Setijo Noegroho, mengungkapkan bahwa Bea Cukai Tegal siap memperluas jaringan pengawasan demi memutus rantai peredaran dari hulu ke hilir.
Pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama secara aktif dengan instansi penegak hukum lain, termasuk di luar wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, guna menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah komitmen bersama pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Arif.





