Analisa, Jakarta – Memasuki hari kerja pertama tahun 2026, Jumat (2/1), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai diberlakukan. Regulasi ini menjadi dasar hukum pidana nasional yang menggantikan KUHP peninggalan kolonial.
KUHP Nasional memuat perumusan sistematis berbagai tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ketentuan tersebut menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum serta masyarakat dalam memahami perbuatan yang dilarang dan konsekuensi hukumnya.
Berdasarkan penelusuran analisa.co, KUHP Nasional mengelompokkan tindak pidana ke dalam sejumlah bab, di antaranya:
Tindak pidana terhadap keamanan dan kewibawaan negara
Meliputi tindak pidana terhadap ideologi negara, makar, pertahanan negara, martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta tindak pidana terhadap negara sahabat.
Tindak pidana terhadap penyelenggaraan negara dan ketertiban umum
Termasuk perbuatan yang mengganggu rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah, penghinaan terhadap simbol negara, penghasutan, gangguan ketertiban umum, penggunaan ijazah palsu, hingga tindak pidana perizinan.
Tindak pidana terhadap proses peradilan, yang Mencakup penyesatan, perintangan proses peradilan, perusakan sarana persidangan, serta perlindungan saksi dan korban.
Tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, meliputi perbuatan yang menyerang agama, kepercayaan, kehidupan beragama, serta sarana ibadah.
Tindak pidana yang membahayakan keamanan umum
Kesehatan, dan barang, seperti perusakan bangunan dan kapal, tindak pidana informatika dan elektronika, perbuatan yang membahayakan nyawa, jual beli organ tubuh manusia, serta penganiayaan terhadap hewan.
Tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintahan
Antara lain tindak pidana terhadap pejabat, pemberontakan dan pembangkangan TNI, penyalahgunaan surat pengangkutan ternak, tindak pidana irigasi, serta penggandaan surat resmi negara tanpa izin.
Tindak pidana pemalsuan
Hal ini meliputi pemalsuan keterangan di atas sumpah, pemalsuan mata uang, meterai, cap dan tera negara, serta pemalsuan surat.
Tindak pidana terhadap keluarga dan kesusilaan
Mencakup penggelapan asal-usul, perkawinan yang tidak sah, perzinaan, perbuatan cabul, pornografi, perjudian, hingga pemanfaatan anak untuk pengemisan.
Tindak pidana terhadap orang dan harta benda
Antara lain penelantaran orang, penghinaan, pembukaan rahasia jabatan, perampasan kemerdekaan, perdagangan orang, penyelundupan manusia, tindak pidana terhadap nyawa dan janin, penganiayaan, pencurian, pemerasan, penggelapan, perbuatan curang, serta perusakan barang dan bangunan.
Tindak pidana jabatan dan transportasi, Meliputi penyalahgunaan kewenangan, pelayaran, penerbangan, serta tindak pidana terhadap sarana dan prasarana transportasi.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengakui tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia.
Sementara itu, sejumlah kejahatan dikualifikasikan sebagai tindak pidana khusus dan diatur tersendiri dalam Bab XXXV KUHP, yakni pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika.
Untuk pelanggaran HAM berat, Pasal 598 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana genosida dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun. Pasal 599 mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan dengan ancaman pidana 5–20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Dalam hal tindak pidana terorisme, Pasal 600 hingga Pasal 602 mengatur perbuatan teror, termasuk pendanaan terorisme, dengan ancaman pidana mulai dari 3 tahun penjara hingga pidana mati, disesuaikan dengan perbuatannya.
KUHP baru juga mengadopsi norma umum tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan narkotika dengan tetap merujuk pada undang-undang khusus sebagai lex specialis, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 hingga Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pemberlakuan KUHP Nasional ini menandai perubahan sistem hukum pidana Indonesia dengan pengaturan yang lebih terstruktur dan terintegrasi dalam satu kodifikasi hukum nasional.





