PANGKALPINANG – Nama PT Timah Tbk dan perusahaan smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP) muncul dalam persidangan kasus dugaan tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut pasir timah hasil penambangan tanpa izin diduga mengalir ke jalur industri resmi melalui perusahaan mitra, dengan total kerugian negara yang disebut mencapai Rp87,4 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menghadirkan tiga terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Jaksa Penuntut Umum Ayatullah Farhan mengungkapkan, pasir timah berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Dusun Sarang Ikan dan Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut jaksa, para pelaku diduga memanipulasi dokumen asal-usul pasir timah sehingga material tersebut seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dengan cara itu, pasir timah ilegal diduga dapat dipasarkan melalui jalur resmi.

“Material ilegal dimasukkan ke sistem resmi melalui mitra perusahaan sehingga terlihat sah secara administratif,” ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, pasir timah tersebut diduga dijual kepada CV Bangka Kita Pratama (BKP), mitra PT Timah, dengan nilai transaksi sekitar Rp3,9 miliar. Selain itu, sebagian material juga diduga dipasarkan ke PT Mitra Stania Prima melalui perantara Hendra Yadi dan Afuk dengan nilai transaksi masing-masing sekitar Rp7,5 miliar dan Rp8,1 miliar.

Jaksa menyebut dugaan manipulasi dokumen itu melibatkan Melvin Edlyn alias Ahok yang disebut berperan mengatur asal-usul barang agar sesuai dengan persyaratan administrasi sebelum dijual ke jalur industri.

Selain menjerat para pelaku tambang, jaksa juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum pejabat kehutanan. Mardiansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, didakwa membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung di kawasan hutan lindung.

Dalam dakwaan disebutkan, Mardiansyah diduga menyusun laporan lapangan yang menyatakan tidak terdapat aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Laporan tersebut dinilai membuat kegiatan tambang ilegal terus berlangsung tanpa penindakan.

Jaksa memaparkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp87,4 miliar. Nilai tersebut terdiri atas pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar dan PT Mitra Stania Prima sekitar Rp15,7 miliar. Selain itu, terdapat kerugian ekologis sebesar Rp47,9 miliar, kerugian ekonomi sekitar Rp18,3 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp1,5 miliar.

Kerusakan lingkungan tersebut terjadi di kawasan Dusun Sarang Ikan dan Dusun Nadi yang merupakan bagian dari kawasan hutan. Aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut dinilai menyebabkan kerusakan ekosistem dan menimbulkan dampak ekonomi maupun lingkungan dalam jangka panjang.

Seluruh nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari dakwaan jaksa dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Menanggapi penyebutan nama perusahaan dalam dakwaan, Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Perusahaan juga terus memperkuat sistem pengawasan internal dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Ruddy.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Mitra Stania Prima belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan nama perusahaan dalam dakwaan tersebut.

Persidangan kasus ini masih berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta peran masing-masing pihak. Dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses peradilan, sehingga seluruh terdakwa maupun pihak-pihak yang disebut dalam persidangan tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.