Analisa, Jakarta – Mantan CEO Gojek Nadiem Anwar Makarimmenjalani sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (5/1). Agenda persidangan masih terbatas pada pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang ini merupakan proses awal setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025, dan belum memasuki tahap pembuktian. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun yang dikaitkan dengan pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Angka tersebut, menurut jaksa, berasal dari perhitungan selisih harga pengadaan Chromebook yang dinilai lebih tinggi sekitar Rp1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar. Seluruh nilai tersebut masih merupakan klaim dakwaan dan akan diuji dalam proses persidangan.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk konsultan dan beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, terdapat tuduhan adanya perubahan kajian teknis pengadaan TIK pada 2020, yang kemudian merekomendasikan penggunaan Chrome OS.

Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem membantah tudingan adanya keuntungan pribadi dari pengadaan Chromebook.

Ia menegaskan bahwa angka Rp809 miliar yang disebut dalam dakwaan merupakan transaksi internal antarperusahaan di lingkungan Gojek pada 2021, yang tidak berkaitan dengan Google maupun proyek pengadaan Chromebook pemerintah.

“Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeser pun dana itu saya terima, dan seluruhnya kembali ke rekening PT AKAB,” ujar Nadiem.

Sebagai bagian dari klarifikasinya, Nadiem juga menyampaikan bahwa nilai kekayaannya justru mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut kekayaannya yang sempat mencapai Rp4,8 triliun pasca-IPO GoTo, turun menjadi sekitar Rp600 miliar pada 2024, seiring penurunan harga saham GoTo di pasar.

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim saat ini masih berada pada tahap awal, dan pengadilan belum memeriksa saksi maupun alat bukti. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, penilaian atas kebenaran dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan yang berjalan.