Jakarta – Jaringan Kawal Anti Korupsi (JAKA) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas terhadap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, apabila kembali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Aktivis antikorupsi JAKA Jatim, Musfiq, menilai KPK memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan upaya jemput paksa apabila Anwar Sadad kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kalau satu kali lagi mangkir dan tidak kooperatif, KPK berhak melakukan jemput paksa terhadap Anwar Sadad agar proses penyidikan tidak terhambat,” kata Musfiq, Kamis (6/8/2026).

Sebelumnya, Anwar Sadad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin (3/8/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Anwar Sadad. Menurutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR RI tersebut.

“Benar, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025 KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri atas empat pihak penerima dan 17 pihak pemberi suap. Penanganan perkara tersebut dibagi ke dalam tiga klaster.

Pada klaster kedua, KPK menetapkan Anwar Sadad yang saat ini menjabat anggota DPR RI periode 2024–2029 dan sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 sebagai tersangka penerima bersama stafnya, Bagus Wahyudiono.

Sementara pihak pemberi dalam klaster tersebut terdiri atas RA Wahid Ruslan, Moch Mahrus, M. Fathullah, Achmad Yahya, Mahud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Musfiq mengatakan, KPK harus tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional. Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi yang terus dilakukan penyidik merupakan langkah penting untuk memperkuat berkas perkara.

Ia juga meminta lembaga antirasuah tetap independen dan tidak terpengaruh berbagai bentuk intervensi maupun tekanan politik.

“KPK harus tetap tegak lurus. Jangan ada upaya melemahkan penyidikan melalui intervensi atau tekanan politik. Kami menilai barang bukti yang dimiliki KPK sudah sangat kuat sehingga tidak ada alasan untuk ragu menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

Musfiq menambahkan, hingga saat ini baru sebagian tersangka yang telah ditahan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila penanganannya tidak dilakukan secara konsisten.

“Kami berharap seluruh tersangka yang belum ditahan segera diproses. Jangan sampai muncul opini publik mengapa hanya sebagian yang ditahan, sementara yang lain belum. Hal itu bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” katanya.

JAKA Jatim juga mendesak KPK segera menangkap dan menahan seluruh tersangka yang belum ditahan serta mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Kalau seluruh proses penyidikan sudah final, segera limpahkan ke pengadilan agar ada kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap KPK tetap terjaga,” pungkas Musfiq.