Analisa, Nasional – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan aturan baru yang memperbolehkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam aturan tersebut, jamaah kini memiliki pilihan untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) seperti sebelumnya. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025, yang berbunyi “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.”
Ketentuan ini menggantikan pasal sebelumnya pada UU Nomor 8 Tahun 2019, yang hanya memperbolehkan perjalanan umrah melalui PPIU atau pemerintah. Dengan demikian, jalur umrah mandiri kini menjadi opsi legal baru bagi masyarakat yang ingin beribadah tanpa perantara biro perjalanan.
Perubahan Pokok dalam Regulasi
Perubahan utama terdapat pada Pasal 86, yang kini membuka tiga jalur pelaksanaan umrah, serta menyederhanakan redaksi kewenangan pemerintah.
- UU Lama (No. 8 Tahun 2019): Penyelenggaraan umrah hanya melalui PPIU.
- UU Baru (No. 14 Tahun 2025): Menambahkan opsi perjalanan umrah secara mandiri dan melalui Menteri, dengan ketentuan tertentu.
Sementara itu, kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan umrah tetap dapat dilakukan hanya dalam keadaan luar biasa atau kondisi darurat yang ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 86 ayat (2) dan (3).
Syarat Umrah Mandiri
Berdasarkan Pasal 87A UU 14 Tahun 2025, jamaah yang ingin menunaikan ibadah umrah secara mandiri wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.
Selain itu, Pasal 88A menegaskan bahwa jamaah umrah mandiri berhak memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis antara penyedia layanan dan jamaah, serta berhak melaporkan setiap kekurangan dalam pelayanan ibadah umrah.
Disahkan Secara Aklamasi di DPR
Rancangan Undang-Undang ini disetujui dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Cucun Ahmad Syamsurijal. Dalam rapat tersebut, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui pengesahan RUU menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU? Setuju,” ujar Cucun dalam rapat paripurna DPR, Selasa (26/8).
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini juga mengatur peningkatan kualitas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan bagi jemaah, baik di tanah air maupun di Tanah Suci. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk merespons perkembangan teknologi serta perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.





