SURABAYA — Polemik Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya berujung pada pemberhentian Akhmad Muzakki dari jabatan rektor. Menteri Agama Nasaruddin Umar menerbitkan keputusan pemberhentian setelah Muzakki lebih dulu menyampaikan surat pengunduran diri pada 22 September 2026.

Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 tertanggal 23 September 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Muzakki sebelumnya baru dilantik untuk periode kedua sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026. Artinya, masa kepemimpinannya pada periode 2026-2030 hanya berlangsung sekitar delapan hari sebelum berakhir setelah polemik di lingkungan kampus semakin meluas.

Untuk sementara, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA hingga rektor definitif dilantik. Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai pengangkatan pejabat sementara ketika jabatan rektor berakhir dan pengganti definitif belum dilantik.

Berawal dari Penolakan Pelantikan

Polemik UINSA mencuat sehari setelah Muzakki dilantik. Pada 16 September 2026, mahasiswa menggelar aksi penolakan terhadap pengangkatan kembali Muzakki sebagai rektor.

Mahasiswa menyampaikan sejumlah keberatan, mulai dari persoalan tata kelola kampus hingga tuntutan agar dilakukan audit terhadap pertanggungjawaban selama Muzakki memimpin UINSA pada periode sebelumnya.

Mahasiswa juga menyoroti adanya perkara hukum yang dikaitkan dengan Muzakki dan meminta aparat penegak hukum memperjelas perkembangan penanganan perkara tersebut.

Penolakan kemudian tidak hanya datang dari mahasiswa. Sejumlah dosen dan guru besar UINSA turut menyampaikan keberatan terhadap pengangkatan Muzakki. Ikatan Alumni UINSA juga meminta evaluasi terhadap keputusan pengangkatan tersebut.

Situasi semakin memanas ketika mahasiswa menyegel gerbang utama kampus pada 21 September 2026 dan mendirikan posko aksi. Aktivitas perkuliahan kemudian terdampak oleh aksi tersebut.

Polemik Dibawa ke DPR

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI.

Dalam rapat bersama Menteri Agama pada 22 September 2026, DPR mempertanyakan proses pengangkatan Rektor UINSA sekaligus meminta evaluasi terhadap regulasi yang menjadi dasar pemilihan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi keagamaan negeri.

Anggota Komisi VIII juga meminta Kementerian Agama membuka dokumen terkait seluruh tahapan proses penjaringan hingga penetapan rektor UINSA.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengakui adanya kelemahan dalam proses pemilihan rektor setelah munculnya polemik tersebut. Ia menyatakan Kemenag akan mengevaluasi mekanisme yang selama ini digunakan.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan proses pengangkatan Muzakki telah melalui mekanisme yang berlaku. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin juga menyebut Muzakki masuk dalam tiga besar calon rektor dan proses klarifikasi terhadap sejumlah persoalan telah dilakukan.

Kemenag pada saat itu juga menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan belum menetapkan Muzakki sebagai tersangka sehingga asas praduga tak bersalah tetap diterapkan.

Dugaan Perkara Hukum Ikut Disorot

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam aksi penolakan adalah perkara dugaan suap atau gratifikasi yang dikaitkan dengan lingkungan Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.

Dalam perkara tersebut, Muzakki disebut pernah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen pada 2024-2025.

Namun, status sebagai saksi dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut juga menjadi salah satu konteks yang disampaikan Kementerian Agama ketika menjelaskan proses pengangkatan Muzakki.

Kemenag Akhirnya Memberhentikan Muzakki

Setelah gelombang penolakan berlangsung selama beberapa hari, Muzakki menyampaikan pengunduran diri pada malam 22 September 2026.

Sehari kemudian, Menteri Agama menerbitkan KMA yang memberhentikan Muzakki dari tugas tambahannya sebagai Rektor UINSA dengan hormat serta menyampaikan penghargaan atas jasa-jasanya.

Dengan keputusan tersebut, polemik mengenai jabatan Rektor UINSA periode 2026-2030 memasuki babak baru.

Kemenag kini harus menyiapkan proses selanjutnya untuk menentukan rektor definitif, sementara Amien Suyitno menjalankan tugas sebagai Plt Rektor UINSA hingga pejabat definitif dilantik.

Polemik UINSA juga menjadi evaluasi bagi Kementerian Agama terhadap mekanisme pemilihan dan pengangkatan rektor perguruan tinggi keagamaan negeri agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.