JAKARTA – Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Bersamaan dengan jabatan barunya tersebut, Rocky Gerung berhak menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Besaran itu berlaku bagi Ketua dan anggota Wantimpres berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jika dihitung selama 12 bulan, hak keuangan tersebut mencapai Rp918 juta per tahun sebelum memperhitungkan pajak penghasilan.

Pelantikan Rocky Gerung dilakukan bersama 25 anggota Wantimpres lainnya di Istana Negara.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunan baru Wantimpres, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Muhammad Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Qodari dipercaya sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Rocky Gerung tercatat sebagai salah satu dari 26 anggota yang dilantik.

Besaran hak keuangan Wantimpres telah ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.

Dalam ketentuan tersebut, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan.

Hak keuangan mulai diberikan sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas.

Artinya, angka Rp76,5 juta tersebut merupakan hak keuangan untuk masing-masing Ketua dan anggota Wantimpres, bukan jumlah yang dibagi kepada seluruh anggota.

Dengan 26 anggota Wantimpres, secara matematis kebutuhan hak keuangan mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan apabila seluruh anggota menerima penuh selama satu bulan.

Dalam setahun, totalnya sekitar Rp23,868 miliar, belum termasuk fasilitas lainnya.

Dapat Fasilitas Setara Menteri

Selain hak keuangan bulanan, anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya.

Perpres Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas bagi Ketua dan anggota Wantimpres diberikan sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, aturan tersebut tidak menetapkan satu nominal rupiah khusus untuk seluruh fasilitas yang diterima setiap anggota.

Hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Tugas Wantimpres

Sebagai anggota Wantimpres, Rocky Gerung bersama anggota lainnya memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Lembaga tersebut menjadi bagian dari struktur kenegaraan yang memberikan masukan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Pengangkatan Rocky menjadi Wantimpres juga menjadi perhatian publik karena selama ini ia dikenal sebagai pengamat politik yang kerap menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah.

Kini, Rocky menjadi bagian dari lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden Prabowo.

26 Nama Wantimpres

Selain Rocky Gerung, sejumlah tokoh lainnya juga dilantik sebagai anggota Wantimpres.

Mereka antara lain Sinta Nuriyah Wahid, M. Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

Sementara itu, Pratikno, Hatta Rajasa, dan Muhammad Qodari masing-masing menempati posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Wantimpres merangkap anggota.

Dengan dilantiknya 26 anggota tersebut, susunan baru Wantimpres resmi menjalankan tugasnya di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Besaran hak keuangan Rp76,5 juta per bulan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2026 yang saat ini berstatus berlaku.