Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu segera dievaluasi karena dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan, undang-undang tersebut telah berlaku selama 56 tahun tanpa pernah mengalami perubahan. Menurut Mahkamah, kondisi tersebut berpotensi membuat substansi aturan tidak lagi sesuai dengan dinamika sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan.
“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
MK menilai evaluasi terhadap UU Keselamatan Kerja merupakan amanat Pasal 95A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan aturan tetap efektif, efisien, dan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.
Mahkamah juga meminta DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang menyesuaikan substansi UU 1/1970 dengan perkembangan regulasi ketenagakerjaan serta tantangan dunia kerja di masa depan.
Meski demikian, MK menolak permohonan uji materi terkait Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja mengenai sanksi pidana. Mahkamah berpendapat bahwa penentuan dan perubahan sanksi pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
“Mahkamah belum memiliki alasan kuat untuk memasuki wilayah kebijakan pemidanaan,” kata Guntur.
Perkara ini diajukan oleh Suhari, karyawan swasta, yang menilai sanksi maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp100 ribu sudah tidak relevan karena tergerus inflasi. Menurutnya, lemahnya sanksi membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan kerja.
Suhari juga menilai ketentuan tersebut melanggar hak atas kepastian hukum serta hak atas lingkungan kerja yang aman sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Namun, MK menyatakan bahwa permintaan untuk memperberat sanksi hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah.





